Oleh : Alihasan,S.Pd
Abstrak
Perkembangan media massa beberapa tahun terakhir ini sangatlah cepat. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai media massa,baik cetak,eletronik maupun media online. Salah satunya adalah Media Online yang sekarang ini sangat disukai oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena Media Online sangat mudah diakses baik melalui smartphone maupun laptop yang terkoneksi dengan internet,dengan begitu pembaca sudah dapat mengakses informasi berupa teks,foto, maupun video serta dalam media online pembaca dapat mengakses berita yang berkaitan melalui hyperlink yang tersedia dalam situs media online tersebut.
Keunggulan media online jika dibandingkan dengan media massa lainnya,baik media cetak,maupun elektronik,yaitu :Pertama,informasi atau berita yang di sampaikan bersifat up to date (senantiasa terbaru). Kedua,informasi atau berita yang disajikan bersifat real time (saat itu juga). Ketika,informasi atau berita yang disajikan bersifat praktis. Media online dapat dapat diakses di mana saja dan kapan saja,sejauh didukung oleh fasilitas tekhnologi internet. Keunggulan mesi aonline lainnya,seperti adanya fasilitas hyperlink,yaitu sistem koneksi antar website ke website lain, sehingga pengguna dapat mencari atau memperoleh informasi tanpa harus melakukan pencarian lagi (Suryawati,2011:46).
Perkembangan media online pada saat ini dapat dilihat dari bermunculannya situs-situs berita, seperti BMonline.com, Topiknews.com. Warisanbudayanusantara.com, Kabarmediapolisigroup, Kreatifnews.co.id, Indomerdeka.com, Mediarakyatnusantara.com dan Breakingnews.com serta masih banyak lagi lainnya.
Profesional atau tidaknya sebuah media online, juga bergantung pada kemampuan wartawannya. Wartawan adalah sebuah profesi dan juga sebuah ujung tombak sebuah perusahaan media. Karena itu, seorang wartawan terikat oleh kaidah-kaidah profesionalisme yang sesuai dengan bidangnya dengan kata lain wartawan adalah seorang profesional dan sudah seharusnya mengikuti kaidah atau kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Online, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar,wartawan indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untu menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan indonesia menetapkan dan mentaati kode etik jurnalistik demi memelihara dan menjaga standar kualitas kerja wartawan,tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari wartawan.
Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan tugas-tugas jurnalistik secara rutin,dan dalam definisi lain,wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi bik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan video serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,dan segala jenis saluran lainnya (Yunus,210:38). Dalm UU No.40 tahun 1999 tentang Pers,pasal 1 ayat 4 dinyakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Wartawan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, dijelaskan wartawan Indonesia dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu : Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama. Dalam Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing tingkatan memiliki kompetensi berbeda-beda. Wartawan Muda harus memiliki kompetensi melakukan kegiatan jurnalistik, Wartawan Madya harus memiliki kompetensi pengelolaan kegiatan jurnalistik, dan Wartawan Utams harus memiliki kompetensi untuk mengevalusi dan memodifikasi proses kegiatan jurnalistik.
Profesionalisme akan menimbulkan dalam diri wartawan sikap menghormati martabat individual dan hak-hak pribadi dan personal warga masyarakat yang diliputnya. Demikian pula, wartawan juga alan menjaga martabatnya sendiri karena hanya dengan cra itu ia akan mendapat kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan profesional.
Wartawan yang baik selalu menyadari bahwa mereka selalu harus bertanggungjawab akan kebenaran berita atau laporan mereka. Seorang wartawan juga selalu belajar mengenai bagaimana cara mengkomunikasikan ide secara teliti dan efektif apa yang di sebut berita yang disuguhkan secara jujur (Djen Amar,1984:42). Onong Uchjana Effendy sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat dalam tajuknya,mengungkapkan bahwa “Seorang wartawan harus memiliki hati nurani jurnalistik(journalistic conscience) ketika hendak mempertanyakan berita dengan ukuran dirinya atau keluarganya sendiri yang terlibat dalam berita tersebut.”
Berita yang ditulis benar-benar sebuah berita yang sudah dipikirkan dalam berbagai aspek dengan cra bijaksana(Sobur,2001:120). Selain mempunyai hati nurani, menurut Arthur Brisbane, seorang wartawan yang baik ialah yang dapat melihat sesuatu dengan jelas dan melukiskannya dengan sederhana. Wartawan yang paling baik,dan jrang ada, kta Brisbane ialah yang dapat mempertahankan dari tahun ke tahun,kesanggupan untuk merasa dengan kuatnya dengan menyatakan perasaan-perasaan yang dalam dengan tulisan-tulisannya(Sobur,2001:120).
Demikian artikel ini semoga bisa menambah wawasan pembaca terkait dengan hal ini…