WBN NTT │Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ade Indrawan, SH bersama jajaran Kejaksaan Ngada turun langsung ke lapangan membagikan paket sembako kepada puluhan keluarga tidak mampu yang belum tersentuh bantuan Covid-19 di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada (14/6/2020).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH, bantuan peduli kasih ini terlaksana atas dukungan kerjasama para pihak peduli sosial melalui Kejaksaan Negeri Ngada sehingga dapat menjawab harapan warga melalui aksi sosial memberikan bantuan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan bersama jajaran membagikan sembako kepada warga lansia, keluarga orang sakit stroke dan para janda yang belum mendapat bantuan Covid-19.
Dalam kegiatan pembagian sembako, Kepala Desa setempat juga nampak ikut menyaksikan jalannya kegiatan sosial pembagian sembako kepada warga.
Menjawab obrolan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan jajaran, disaksikan wartawan, Kepala Desa Kezewea mengakui bantuan Covid-19 Tahab I belum direalisasikan. Dari sedikitnya 300 KK yang berada di Desa Kezewea, untuk sementara ini yang terdata untuk menerima bantuan Covid-19 Tahab I baru sebanyak 39 KK.
Pasalnya, berdasarkan alur koordinasi daerah, dalam waktu dekat akan segera terealisasi bantuan tahab I Covid-19 di Ngada, termasuk untuk 39 KK warga Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.
Warga Maumbawa Desa Kezewea Ngada menyampaikan limpah terimakasih atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Ngada di kampung mereka.
Sejumlah Ibu nampak meneteskan air mata haru atas kehadiran Kejaksaan Negeri Ngada di Kampung Maumbawa Kabupaten Ngada.
Dalam kesempatan ini sejumlah warga juga mencurahkan aspirasi dan harapan mereka secara langsung melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan,SH dan jajaran.
WBN │Aurel Do’o │Redpel Nasional-Indra