
WBN, Depok-Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Seketariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok gelar Acara Diskusi Publik dengan tema Peran Wartawan Sukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di adakan di Gedung Serbaguna, Balai Rakyat Kota Depok pada hari Jumat, 26/2/21.
Dalam Diskusi Publik Sekber Kota Depok menghadirkan Pemateri Pakar Pers Nasional sekaligus Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Drs.Kamsul Hasan SH.MH , Kepala Diskominfo Kota Depok Sigit Mulyono dan Herry Budiman selaku Moderator sekaligus Pendiri Sekretariat Wartawan Kota Depok (SWKD).
Diskusi Publik ini di ikuti oleh 82 peserta tamu undangan dan Organisasi serta Komunitas Wartawan Kota Depok, di antaranya PWI, PWRI, PWOIN, KWRI, AWAN, AJI, IPJI, FORWARD, KOGAWAD, POKJA Wartawan, DMC, IMOJI.Turut hadir pula Perwakilan dari Polres Metro Depok.
Kepala Diskominfo Sidik Mulyono berkesempatan membuka acara Diskusi Publik tersebut dan memaparkan sedikit pengetahuan tentang Covid 19.
Ardhie Gundara Iskandar selaku Ketua Pelaksana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung acara ini sehingga acara Diskusi Publik ini bisa terselenggara dengan baik.
” Saya atas nama panitia pelaksana memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Depok, Bank BJB, PDAM Tirta Asasta, Sanqua dan kepada semua pihak serta rekan- rekan Wartawan Kota Depok atas dukungan dan supportnya sehingga acara ini berjalan lancar dan baik, tutur Ardhie.
Sementara itu Ketua Sekber Kota Depok mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dan berpartisifasi.
Drs.Kamsul Hasan SH.MH selaku Pemateri memaparkan Peran Pers dan Wartawan mensukseskan RPJMD.
Pers dan Wartawan sebagai kontrol sosisl harus turut serta mengawal dan mengawasi serta mensukseskan RPJMD. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun yang berisi penjabaran dan visi misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada RPJP dan RPJM Nasional.
RpJMD Kota Depok 2021_2026 sebagaimana di maksud dalam pasal 40 permendagri No.86 tahun 2017 mencangkup;
Analisa gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran umum kepala daerah, perumusan permasalahan-pemasalahan daerah, penelaahan dokumen perencanaan dan perumusan isu stratergis suatu daerah.
Dalam hal ini fungsi pers dan wartawan sesuai dengan asas fungsinya sebagai kontrol sosial di harapkan dapat memberikan masukan, mengembangkan pendapat umum, menyebarluaskan informasi tentang RPJMD dengan menggunakan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam Diskusi Publik ini Kamsul Hasan juga menjelaskan Fungsi dan Peran Pers dan Wartawan,Kemerdekaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik berikut Pasal- Pasal dari Kode Etik Jurnalistik.
Antusias dari peserta Diskusi Publik ini sangat tinggi terbukti dari banyaknya pertanyaan yang di lontarkan kepada Kamsul Hasan di sesi tanya Jawab dan semakin menambah meriahnya suasana.
Pada Jam 18.30 karena keterbatasan waktu acara Diskusi Publik ini di tutup dengan kesimpulan dan Pembacaan Doa. Dan Acara Diskusi Publik ini pun di akhiri dengan foto bersama dengan Drs.Kamsul Hasan SH.MH.
(Lismi)