WBN │ Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada para Kapolda untuk menindak maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.
Menindak lanjut Telegram Kapolri, Kapolres Ngada, Flores Nusa Tenggara Timur, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K melalui rilis resmi Polres Ngada, (19/6/2021) menegaskan Polres Ngada siaga membersihkan seluruh praktik premanisme serta menindak tegas para perusuh yang dengan sengaja membuat keonaran, ataupun melakukan main hakim sendiri melalui tindakan kekerasan dalam penyelesaian masalah yang berakibat mengganggu keamanan dan kenyamanan serta ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, persoalan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama premanisme, menjadi agenda utama dalam 100 hari pertama kerja, Polres Ngada berkomitmen mendukung penuh program Kerja Kapolri di wilayah hukum Polres Ngada, Pulau Flores, NTT”, tegas Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M. I. K, (19/6/2021).
Menurut Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M. I. K, gangguan premanisme menjadi perhatian khusus sesuai Instruksi Kapolri dan Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan preman.
“Melalui Operasi Bina Kusuma tahun 2021, kami juga akan melakukan operasi terhadap siapapun yang mencoba membuat situasi di Kabupaten Ngada tidak kondusif. Perilaku kekerasan dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas”, ungkap Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M. I. K.
Kapolres Ngada menghimbau seluruh Masyarakat Kabupaten Ngada, agar jangan sekali- kali menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan. Apa bila terdapat masalah segera melaporkan ke Polres Ngada, jangan diselesaikan dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
Kasat Intelkam Polres Ngada, Iptu Jessy Silahooy Gandeng Pers Cipta Kondisi
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M. I. K melalui Kasat Intelkam Polres Ngada, Iptu Jessy Silahooy Gandeng melakukan temu kemitraan bersama awak media, bertempat di Mapolres Ngada, Kota Bajawa, Flores, (19/6/2021).
“Rekan-rekan Pers, saya mengajak rekan-rekan Pers untuk bersama-sama sesuai tupoksi tugas kita masing-masing dalam berbangsa dan bernagara, meningkatkan cipta kondisi penyelenggaraan keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah ini. Sesuai Telegram Bapak Kapolri dan tindak lanjut penegasan siaga dari Bapak Kapolres Ngada, marilah kita bersama-sama memantau dan menciptakan kamtibmas di Kabupaten Ngada, baik bersifat potensi maupun peristiwa kejadian di lapangan, dan apabila ditemukan, Intelkam Polres selalu terbuka setiap waktu menerima atensi dan laporan informasi dari rekan-rekan pers yang juga setiap waktu selalu berada di lapangan”, tandas Kasat Intelkam Polres Ngada, Iptu Jessy Silahooy.
Kasat Intelkam Polres Ngada, Iptu Jessy Silahooy menambahkan, tujuan dari penegasan dan himbauan penegak hukum adalah agar masyarakat semakin sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara main hakim sendiri.
Dikutip WBN, Iptu Jessy Silahooy memastikan setiap unit Kepolisian lingkup Kabupaten Ngada, baik di tingkap Kabupaten dalam hal ini Polres Ngada di Kota Bajawa, maupun Polsek Kecamatan dan Pospol Polri terbuka setiap waktu menerima laporan masyarakat, dalam hal ini atas gangguan keamanan dan ketertiban yang selanjutnya ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Intelkam Polres Ngada Iptu Jessy Silahooy juga mengingatkan warga masyarakat Ngada agar tidak mudah terprovokasi jika ada upaya-upaya yang berbau mengajak untuk bertindak main hakim sendiri, ataupun pola tindak yang berpotensi mengajak warga masyarakat melakukan kekerasan di tengah masyarakat maupun terhadap lembaga instansi daerah dengancara tidak taat azas hukum negara.
“Kami menghimbau masyarakat bahwa jika menemukan ada masalah, jangan coba-coba mengatasi masalah dengan cara membuat masalah ataupun bertindak main hakim sendiri. Gunakan jalur hukum untuk mengatasi masalah. Jangan terprovokasi hal-hal yang berbau mengajak untuk bertindak main hakim sendiri dan tidak mengindahkan hukum sebagai rambu-rambu dalam kehidupan masyarakat”, ungkap Kasat Intelkam Polres Ngada Iptu Jessy Silahooy.
Dikutip redaksi berita media ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada para kapolda untuk menindak maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.
Telegram Kapolri memuat Lima Instruksi Cipta Kondisi untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat.
Berikut Isi Surat Telegram Kapolri, bersifat Perintah :
1). Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme. 2) Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing. 3) Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. 4) Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. 5) Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
WBN │Editor-Aurel