WBN l Jakarta Utara – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui Seksi Citata Kecamatan Cilincing, menyegel sebuah bangunan perusahaan PT. Sari Dumai di Jalan Fakfak Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Selasa (19/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyegelan bangunan proyek PT. Sari Dumai yang tengah dalam tahap pengerjaan konstruksi yang merupakan group PT DSO di KBN Marunda tersebut, karena tidak memiliki izin membangun atau izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Jakarta Utara. IMB itu wajib dimiliki dahulu sebelum dimulainya pengerjaan fisik bangunan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub.128 tahun 2012 disebutkan bahwa setiap pendirian bangunan di wilayah DKI Jakarta harus memiliki IMB.
Jika tidak ada izin, sanksi tegas diberikan bagi pemilik hingga dilakukan pembongkaran fisik bangunan.
Sanksi dimaksud di mulai dari pemberian surat peringatan, penyegelan, dan jika tetap tidak mematuhi perizinan yang sudah ditetapkan akan dilakukan pembongkaran bangunan.
Penyegelan bangunan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Cilincing, Surya bersama stafnya dan juga didampingi pihak aparat kepolisian dan perwakilan pemilik bangunan.
Pengawasan pendirian bangunan sangat diperlukan agar kepatuhan pemilik bangunan akan kewajiban mengurus perizinan sebelum membangun adalah merupakan visi dan misi DKI Jakarta dan pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bangunan pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pada pemanfaatan bangunan.
Tindakan penyegelan yang dilakukan Sudin CKTRP Pemkot Administrasi Jakarta Utara di Pimpin H.Surya Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Cilincing terhadap proyek pembangunan gedung PT. Sari Dumai di KBN Marunda ini, diduga kuat hanya berlangsung beberapa jam saja.
Pasalnya segel larangan melakukan kegiatan pembangunan yang dipasang dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (19/10) itu, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB kegiatan pengerjaan proyek kembali dilanjutkan oleh pihak pemilik bangunan.
Dari pantauan wartawan Warisan Budaya Nusantara dilapangan, dan juga keterangan sejumlah warga di KBN Marunda yang mengetahui pembangunan konstruksi gedung milik PT. Sari Dumai itu tetap dilanjutkan setelah petugas CKTRP meninggalkan lokasi proyek hal tersebut sangat melecehkan wibawa Pemkot Adminitrasi Jakarta Utara. Rept l Sutarno l