Hardiknas 2026, Gubernur NTT Luncurkan Pergub Gerakan Jam Belajar 

WBN – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena meluncurkan Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat melalui Peraturan Gubernur. 

“Anak-anak didik harus didorong untuk memiliki kemampuan akademik yang baik, karakter yang kuat, serta jiwa kewirausahaan, agar kelak mampu mengelola berbagai potensi NTT dengan baik.”, kata Gubernur Melki Laka Lena, saat memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi NTT di Alun-alun I.H. Doko, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, pada Sabtu (2/5/2026).

Sebagai Inspektur Upacara, Gubernur Melki membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Dalam amanat ditegaskan bahwa Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum refleksi bersama untuk memperkuat komitmen membangun pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkarakter.

Pemerintah terus mendorong transformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru, digitalisasi sekolah, penguatan karakter peserta didik, serta perluasan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia.

Menurut Gubernur NTT, arah kebijakan pendidikan nasional relevan dengan tantangan pembangunan sumber daya manusia NTT.

“Pendidikan bukan sekadar mengejar nilai akademik, tetapi membentuk generasi yang unggul, berkarakter, kreatif, dan memiliki keberanian untuk menciptakan peluang,” ujar Melki.

Gubernur Melki juga meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTT memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keluarga, dengan mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi proses belajar anak di rumah.

Tturut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT FLori Rita WUisan, unsur Forkopimda, para pimpinan perangkat daerah, para guru dan peserta didik, serta insan pers.

“Gerakan Jam Belajar mengatur agar ada partisipasi aktif orang tua dan sinergi dengan sekolah. Setelah pulang sekolah pelajar tetap memiliki waktu belajar yang berkualitas di rumah dengan pendampingan penuh kehangatan dan kasih sayang,” jelasnya.

Dalam Pergub, Gerakan Jam Belajar dilaksanakan secara rutin setiap Senin hingga Jumat di luar jam sekolah, dengan pelaksanaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi keluarga, aktivitas orang tua, maupun kegiatan keagamaan dan budaya lokal.

WBN

Share It.....