WBN│ Ahli Waris sekaligus Ketua Soma Rumah Adat Longa Ngeo, Suku Kelu, Kampung Belu, Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT, Ibu Klara Baba (78th) mendesak para pihak penting termasuk BPN Ngada untuk tidak terburu-buru melakukan pengukuran tanah di dua lokasi yakni Wellpad A Dan Wellpad D untuk rencana pengembangan PLTP Mataloko FTP-2, 2×10 MW.
Penegasan ini dikutip tim WBN melalui konfirmasi balik media ini kepada Ibu Klara Baba (14/11) yang sebelumnya memberikan informasi pengaduan terkait silang sengketa kepemilikan lahan lokasi di Wellpad A dan Wellpad D, yang juga sudah mereka ajukan protes kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hironimus Reba Watu, S.IP. BPN Ngada jangan terburu-buru melakukan pengukuran tanah di Wellpad A dan Wellpad D untuk rencana pengembangan PLTP Mataloko FTP-2, 2×10 MW
“Saya selaku Ketua Soma Rumah Adat Longa Ngeo sudah utus salah satu anak kandung saya pergi menyampaikan protes saya kepada Pemda Ngada melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ngada, Pa Hironimus Reba Watu. Para pihak termasuk BPN Ngada tidak boleh terburu-buru datang mengukur tanah di dua lokasi itu, yaitu Wellpad A dan Wellpad D untuk kepentingan rencana pengembangan PLTP Mataloko. Karena dengan adanya rencana pengembangan PLTP Mataloko, akhir-akhir ini tanah di dua titik lokasi itu, antara hak kepemilikan dan hak garap terjadi campur aduk tidak jelas. Padahal sejarah serah garap secara kami ke dalam kepada family kami sendiri, atau antara pihak saudara dan saya ahli waris saudari yang juga sebagai Ketua Soma, itu sangat jelas ceriteranya, dimana saya atas nama Klara Baba adalah ahli waris hak milik yang dulu memberikan serah garap kepada keluarga saya. Tetapi saat ini hak garap dan hak milik dicampur aduk pada dua lokasi itu, lalu besok mau diukur oleh BPN”, ungkap Klara Baba.
Dirangkum tim media ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, melalui Surat Pemberitahuan Pengukuran Tanah Untuk Mengetahui Luas, Nomor 200/740/53.09/XI/2021, ditujukan kepada Kepala Desa Ulubelu, Karuniawan Wiraguna, dan para pihak termasuk Klara Baba, menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan pengukuran untuk mengetahui luas atas permohonan dari Saudara Karuniawan Wiraguna, atas nama PT PLN (Persero) yang terletak di Kelurahan/Desa Ulubelu dengan memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka di harapkan kehadiran saudara selaku pemohon, pihak yang berkepentingan dan pemilik tanah yang berbatasan dalam kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran untuk mengetahui luas, yang akan diselenggarakan pada Hari Senin (15/11/2021) jamm ; 10.00 wita (menyesuaikan) diwajibkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan pemilik tanah untuk hadir dalam kegiatan yang dimaksud. Surat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT.
Ibu Klara Baba juga menguraikan selain bertindak selaku Pemilik Lahan, sebelumnya melalui Surat Berita Acara Peninjauan Lokasi Wellpad A misalnya, Rabu 3 Maret 2021, point satu berbunyi, sesuai rencana keperluan untuk lokasi Wellpad A dengan luas total 15.186 m2 berada di Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT, diterangkan secara jelas pada poin 4 yang berbunyi Keluarga Sao Longangeo menunjuk Kuasa Wewenang atas lahan atau Pemilik Hak atas lahan tersebut, dimana segala keputusan atas tanah tersebut yang memutuskan adalah nama Klara Baba, NIK 5309026011430001, tempat tanggal lahir Belu, 20-11-1943.
Berikutnya kembali dipertegas melalui Berita Acara tentang Penyelesaian Masalah Tanah di Lokasi Ana Bhara Wellpad A dan Tanah di Feo Wellpad D, yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 3 November 2021, antara pihak pertama dan pihak kedua, yang difasilitasi oleh Asisten 2 Setda Ngada selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, bersama Camat Golewa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah, serta para pihak, menyepakati kedua pihak harus tunduk dan taat pada hasiil-hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Perkembangan terbaru, saya sebagai ahli waris pemilik, atau sebagai pihak saudari yang secara adat istiadat sah merupakan pemegang hak milik lahan, hal itu mulai tidak diakui dan campur aduk, seolah-olah saya tidak berhak atas lahan. Jadi, jangan paksakan untuk terburu-buru mengukur tanah pada dua titik itu. Persoalan ini harus diluruskan dengan baik dan benar. Silahkan gugat saya sebagai pemegang hak milik tanah pada lokasi-lokasi itu, saya juga sudah mencari kuasa hukum untuk menghadapi gugatan jika mengatakan saya bukan ahli waris hak kepemilikan tanah itu. Sebenarnya pada lokasi-lokasi itu ada dua pihak penting yaitu pemegang hak garap dan hak pemilik, atau pihak yang memberi kuasa garap kepada penerima hak garap lahan secara kekeluargaan”, tutup Klara Baba, 14/11/2021).
Ket Foto Berita : Klara Baba (78 th)
WBN│Tim│Editor-Aurel