WBN β Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking, melalui Ketuanya Gabriel Goa, Jakarta (26/6) menyikapi bebasnya Pelaku kekerasan terhadap Adelina Sau yang disuruh tidur dengan anjing dan berakhir tragis pada kematian
βPeluang untuk menjerat Pelaku dan Jaringan Human Trafficking di Indonesia serta di Malaysia, masih terbuka melalui Tindak Pidana Human Traffickingβ, tegas Gabriel Goa.
Kami dari Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking atau disingkat Kompas Korhati, lanjut dia, mendesak tiga sikap penanganan, pertama Polisi Diraja Malaysia bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis Human Trafficking terhadap Adelina Sau.
βFakta hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Indonesia terhadap Adelina Sau sudah dihukum dan menjalani hukuman, ada yang 6 tahun penjara, 4 tahun penjara dan 3 tahun penjara, sedangkan jaringan mereka di Malaysia belum dijerat Hukum Human Traffickingβ, tambahnya.
Kedua, Kompas Korhati, lanjut Gabriel Goa, mendukung Presiden RI Jokowi untuk berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk desak Polisi Diraja Malaysia agar segera memproses hukum Human Trafficking di Malaysia dengan menjadikan Ambika sebagai Justice Collaborator Human Trafficking terhadap Korban Human Trafficking Adelina Sau.
βKetiga, Kami mengajak Solidaritas Penggiat Anti Human Trafficking untuk bersama-sama melakukan Aksi Solidaritas ke Kedubes Malaysia di Jakarta dan Lobi serta Advokasi ke Malaysiaβ, tutup Gabriel.
WBN
