Ende Surga Bagi Para Koruptor, Bangun 4 Toilet Milyaran Rupiah
Petrus Selestinus, SH

Artikel Hukum, Oleh : Petrus Selestinus, SH ; Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia & Advokat Peradi.

“Ende Surga bagi para Koruptor. Biaya pembangunan 4 toilet umum senilai Rp. 2,2 Miliar, setara dengan biaya toilet untuk Hotel Bintang 5”.

Pembangunan 4 (empat) toilet di 3 (tiga) tiga lokasi di 3 (tiga) Kecamatan, masing-masing di Kecamatan Ende Utara, Kecamatan Detusoko dan di Kecamatan Kelimutu di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi NTT dengan besaran anggaran Rp.2,2 miliar, dialokasikan khusus dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pariwisata tahun 2021 sebesar 15 Milar, telah mencoreng predikat Ende sebagai Kota Pancasila dan melahirkan predikat Ende Surga bagi Koruptor.

Pengerjaan 4 (empat) toilet tersebut menggunakan anggaran DAK Kementerian Pariwisata TA. 2021 sebesar Rp.15 Miliar, dibagi dalam beberapa item pekerjaan penataan dan pembangunan destinasi wisata pada 3 (tiga) lokasi di Kecamatan Ende Utara, Kecamatan Detusoko dan Kecamatan Kelimutu, termasuk pembangunan 4 (empat) Toilet tersebar pada 4 (empat) lokasi berbeda guna menunjang destinasi Wisata Ende.

Ada pun 4 (empat) lokasi pembangunan toilet tersebut di antaranya di kawasan Destinasi Wisata Pantai Ria, Taman Rendo, Air Panas Detusoko dan Sao Roa Wisata-Moni, Kecamatan Kelimutu, antara lain disyaratkan kepada 4 (empat) kontraktor bahwa 4 (empat) toilet yang dibangun itu harus dilengkapi jaringan air, pompa dan listrik.

Kontraktor Itu Kroni Pejabat

Pembengkakan biaya pembuatan toilet standar Desa/Kampung untuk toilet umum dengan Pagu anggaran per-toilet Rp.500 juta lebih, sangat fantastik bahkan jauh lebih mahal dari biaya per-toilet Rujab Bupati atau Rujab Ketua DPRD, Kapolres, Kajari Ende dll.

Namun demikian, para petinggi Penegak Hukum bersama Bupati dan DPRD Ende memandang peristiwa pembengkakan anggaran toilet itu hal biasa dalam pandangan kroniisme dan budaya korupsi pejabat di Ende.

Anggaran pembuatan toilet dengan angka fantastik bagi 4 (empat) Kontraktor yang mengerjakan toilet dimaksud antara lain : 1. Di lokasi Sao Ria Wisata Moni dikerjakan oleh CV. Kelibhera, alamat Kabupaten Sikka dengan anggaran sebesar Rp.568 juta lebih;

2. Di lokasi wisata Air Panas Ae Oka Detusoko dikerjakan CV. Tunbes alamat Kota Kupang dengan pagu anggaran sebesar Rp.568.254.720;

3. Di lokasi wisata Pantai Kota Raja, dikerjalan CV. Kasih Ibu alamat Ende, dengan pagu anggarannya sebesar Rp. 568. 254.720;

4. Di lokasi Taman Rendo dikerjakan oleh CV. Sarta Jaya Mandiri, beralamat di Jalan Perwira Ende, pagu anggaranya sebesar Rp.568.254.720.

Padahal belanja untuk pembuatan toilet mewah secara umum untuk bangunan Rumah pribadi atau Hotel rata-rata pertoilet sekitar Rp. 25 juta atau paling tinggi sekitar Rp.30 juta, sedangkan pembangunan toilet untuk pelayanan umum di Pantai Ria, Moni; Ae Oka, Detusoko; Pantai Kota Raja; dan Taman Rendo dianggarkan di atas Rp.500 juta atau 20 × lebih mahal dari harga biasa.

KPK Harus Supervisi Dan Monitor

Kabupaten Ende merupakan salah satu Kabupaten yang penegak hukumnya sangat minim prestasi, bahkan boleh dikatakan di Ende untuk menegakan hukum harus dengan korupsi dulu, karena itu Kabupaten Ende merupakan surga bagi koruptor-kotuptor Eksekustif, Legislatif dan Yudikatif sehingga mereka sudah saling menyandera untuk saling melindungi sesama mereka.

Banyak kasus yang hanya didgdaya diawal tetapi loyo di penghujung, hingga perilaku membangkangi perintah Pengadilan Negeri Ende-pun terjadi dan itu dibiarkan sampai dengan sekarang, yaitu Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende berupa Perintah kepada Polres Ende melanjutkan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi PDAM-pun tidak dilanjutkan malah dikangkangi oleh Kapolres Ende hingga sekarang.

Karena itu kasus pembangunan 4 (empat) lokasi Toilet di 3 (tiga) Kecamatan di Ende dengan anggaran yang sangat fantastic sebagai realisasi program Kementerian Pariwsata di Kabupaten Ende TA 2021, dengan total biaya Rp. 2,2 miliar, harus menjadi “triger” untuk membuka mata Kapolri, Jaksa Agung dan KPK agar mensupervisi dan memonitor kinerja Kapolres dan Kajari Ende, agar berhentilah berkolaborasi dengan para koruptor akut di Ende dan kembalikan Ende sebagai Kota Pancasila.

“By Design ” Untuk Menghancurkan

Apakah ini sebagai sebuah “by desingn” untuk merusak budaya masyarakat Ende, sehingga dibiarkan dan sudah terbentuk karakter korup hingga abai dan menutup mata dan telinga terhadap kritik publik untuk perbaikan dan perubahan.

Padahal di Komisi III DPR RI selalu ada Anggota DPR RI berasal dari NTT, hingga 3 (tiga) sampai 4 Anggotanya duduk di Komisi III, akan tetapi penegakan hukum di NTT sangat buruk dan semakin buruk, konon mereka juga memiliki proyek di Kabupaten-Kabupaten.

Ende sebagai Kabupaten dimana pada tahun 1934-1938 Bung Karno diasingkan dan berhasil menggali dan menemukan nilai-nilai Pancasila dan dijadikan Ideologi Negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, mestinya siapapun pejabat yang ditempatkan di Ende, mereka adalah orang-orang pilihan terbaik atau pejabat-pejabat buangan-pun ketika bertugas di Ende, maka ia akan menjadi lebih baik.

Namun kenyataannya Ende telah dirusak dan berada dalam proses penghancuran moral melalui perilaku pejabat yang korup secara bersama-sama dan berlanjut bersama mereka yang ditugaskan untuk mengabdi dan menegakan hukum, terkahir dengan kasus pembangunan Toilet Umum dengan anggaran Rp.2,2 miliar, sebagai penghinaan terhadap “keadilan sosial” dan “kemanusiaan” masyarakat Ende dan Flores pada umumnya.

Artikel Hukum ; Penulis : Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia & Advokat Peradi.

(Orisinil Karya Penulis, Karya Artikel dan Karya Opini diluar tanggungjawab Redaksi)

Share It.....