Disorot Publik, Agenda 25 Kepala Daerah Belajar Antikorupsi di Singapura Dibatalkan
Gambar Ilustrasi

WBN — Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) resmi membatalkan agenda pengiriman 25 Kepala Daerah Peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan III, tanggal 15-28 Juli 2026 ke Singapura untuk mengikuti pembelajaran di Lee Kuan Yew School Of Public Policy.

Agenda 25 kepala daerah untuk belajar antikorupsi dan pelayanan publik di Singapura mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen kritis dalam negeri.

Seperti dilansir halaman resmi pemerintah, Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, (21/7/2026), memastikan, berdasarkan berbagai pertimbangan, diputuskan dilakukan pendidikan secara daring (online) dengan LKSPP National University Of Singapore.

Dari 25 kepala daerah peserta terdiri dari 23 Bupati dan 2 Wali Kota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kategori Bupati (23 Orang):
1. Bupati Sinjai
2. Bupati Banjarnegara
3. Bupati Kotawaringin Barat
4. Bupati Biak Numfor
5. Bupati Manokwari
6. Bupati Intan Jaya
7. Bupati Mimika
8. Bupati Maluku Tengah
9. Bupati Kepulauan Tanimbar
10. Bupati Halmahera Tengah
11. Bupati Pulau Morotai
12. Bupati Lembata
13. Bupati Flores Timur
14. Bupati Sumbawa Barat
15. Bupati Hulu Sungai Tengah
16. Bupati Sukamara
17. Bupati Aceh Besar
18. Bupati Seluma
19. Bupati Polewali Mandar
20. Bupati Muaro Jambi
21. Bupati Kerinci
22. Bupati Lebak
23. Bupati Tulang Bawang Barat
Kategori Wali Kota (2 Orang):
24. Wali Kota Lhokseumawe
25. Wali Kota Pangkalpinang

WBN

Share It.....