Tambak Udang Raksasa Sumba Timur: Karpet Merah Investasi atau Ancaman Krisis Air Bersih Warga?

MEDIA WBN|SUMBA TIMUR – Investasi tambak udang skala besar di Sumba Timur kini digadang-gadang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru. Proyek ini menjanjikan pembukaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan sektor perikanan nasional. Namun, di balik optimisme tersebut, sebuah pertanyaan mendasar belum terjawab secara transparan: sudahkah hak konstitusional warga atas air bersih benar-benar dijamin sebelum proyek ini berjalan?

Persoalan ini bukan sekadar kendala teknis di lapangan, melainkan isu konstitusional yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

1. Air Bersih: Hak Konstitusional yang Mutlak

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mandat ini diturunkan secara operasional melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam UU PPLH, terdapat tiga pasal krusial yang mengikat pelaku usaha:

 

* Pasal 65 ayat (1): Menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

* Pasal 69 ayat (1): Melarang keras aktivitas yang memicu pencemaran atau perusakan lingkungan.

* Pasal 87: Mewajibkan penanggung jawab usaha membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan atas pencemaran yang ditimbulkan.

 

Secara hukum, jika operasional tambak memicu salinisasi (pembusukan/pengasinan) air sumur warga, tanggung jawab mutlak berada di tangan pelaku usaha.

 2. AMDAL Bukan Sekadar Formalitas Administratif

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, megaproyek tambak udang wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aturan ini mewajibkan setiap usaha berdampak penting memuat prediksi dampak terhadap air tanah serta menyusun Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). [1]

Publik kini mempertanyakan beberapa hal krusial:

 

* Apakah kajian hidrogeologi proyek ini sudah dibuka kepada masyarakat?

* Apakah sudah ada data acuan (baseline) kualitas air sumur warga sebelum tambak beroperasi?

* Apakah warga terdampak telah dilibatkan secara bermakna (meaningful participation)?

 

Tanpa transparansi ini, dokumen AMDAL dikhawatirkan hanya menjadi formalitas di atas kertas.

3. Ancaman Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan

Pemerintah telah menetapkan standar ketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 serta regulasi turunannya mengenai baku mutu air limbah budidaya. Untuk industri tambak, parameter kritis yang wajib dipantau meliputi Total Dissolved Solids (TDS), salinitas, nitrat, amonia, pH, hingga Total Coliform.

Jika limbah tambak melebihi ambang batas dan merembes ke sumber air warga, kondisi ini bukan lagi sebatas risiko ekologis. Hal tersebut merupakan pelanggaran administratif berat yang dapat terseret ke ranah tindak pidana lingkungan.

 4. Karakter Geologis Sumba Timur yang Rentan

Secara hidrogeologis, sebagian wilayah Sumba Timur didominasi oleh tanah berkapur (karst) dengan akuifer dangkal. Struktur bumi seperti ini membuat pergerakan air bawah tanah berlangsung sangat cepat.

Dalam skenario terburuk, air payau dari kolam tambak berpotensi merembes dan meningkatkan salinitas air tanah dalam radius ratusan meter. Selain itu, akumulasi nitrat dari sisa pakan udang dapat mencemari sumur warga, membuat air tidak lagi layak konsumsi. Dampak fatalnya akan memukul sektor kesehatan, ekonomi rumah tangga, hingga produktivitas pertanian lokal.

5. Menagih Prinsip Kehati-hatian Pemerintah

UU PPLH menganut prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Prinsip ini menegaskan bahwa keterbatasan atau ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan hadirnya:

 

* Pemantauan berkala pada kualitas air tanah di sekitar lokasi proyek.

* Transparansi penuh terhadap hasil uji laboratorium lingkungan.

* Ruang pengaduan publik yang mudah diakses dan responsif.

* Jaminan pemulihan lingkungan yang konkret dari investor.

Kesimpulan Investigatif

Pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan keselamatan warga. Tambak udang raksasa ini bisa menjadi berkah ekonomi, namun tanpa pengawasan ketat, proyek ini berpotensi memicu konflik ekologis yang berkepanjangan.

Kini, komitmen Pemerintah Daerah Sumba Timur sedang diuji: apakah mereka menempatkan hak dasar warga atas air bersih sebagai prioritas utama, atau justru menomorsatukan investasi di atas perlindungan lingkungan? Jika dalam beberapa tahun ke depan air sumur warga mulai berubah asin, yang gagal bukan sekadar kualitas air, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan.

——————————

Oleh: Asis DN

Jurnalis WBN Sumba

—————————–

Share It.....