Berawal Bercanda MA, Mengalami Panganiyaan

WBN, Bandung | Penganiayaan terhadap korban yang berinisial MA (Seorang wanita) berumur kurang lebih 21 tahun disebuah kos-kosan dijalan Babakan jeruk 2 terusan Pasteur Bandung. Pelaku yang berinisial RPS alias DDN (Seorang laki-laki) berumur kurang lebih 26 tahun ketika melakukan penganiayaan tersebut pelaku RPS alias DDN dalam keadaan pengaruh alkohol karena sedang pesta minuman keras bersama beberapa kawannya dihalaman luar kos-kosan. Dan pelaku diketahui sebagai warga Babakan jeruk 2, Rt 03. Sementara korban sebagai warga Sukamulya.

Menurut pengakuan korban MA. Kronologi kejadian bermula ketika RPS alias DDN masuk kedalam kamar kos-kosan lalu kemudian melakukan iseng yang berlebihan terhadap korban dengan melemparkan bantal kewajahnya korban MA, dan berkata-kata buruk hingga menyinggung, korban yang sedang dalam keadaan terlentang (tiduran) sambil memainkan game online, hingga lemparan bantal tersebut kemudian selain mengenai wajahnya korban juga mengenai rokok yang sedang dipegang korban, kemudian rokok tersebut jatuh mengenai dadanya, korban kemudian meronta dan menjerit karena panas bara api rokok yang mengenai dadanya, lalu kemudian spontan korban membalasnya dengan memaki pelaku dan melemparkan asbak kayu keluar kos-kosan, namun pelaku RPS tidak terima, pelaku RPS alias DDN memukul dan menendang wajah korban, hingga membenturkan kepalanya ke dinding. Korban terluka dibagian kepala, wajah, dada juga tangan dan ketika itu terjadi beberapa kawan korban MA dan kawan pelaku RPS cenderung kurang memperhatikan karena sedang bermain game online, beberapa kawan yang lain melerai namun terlambat karena korban MA sudah mendapat perlakuan buruk penganiayaan tersebut. Korban juga sempat dipaksa oleh pelaku untuk meminum minuman keras. Hingga kemudian korban MA diantarkan pulang oleh salah satu kawannya. Setelah pulang MA merasa kepalanya pusing dan sesak nafas lalu kemudian dibantu pernafasan dengan diberikan oxygen murni untuk melancarkan pernafasannya dan kepalanya di kompres agar reda rasa sakitnya, ketika mau dibawa ke rumah sakit korban menolak karena masih lemas belum bisa ke mana-mana setelah kejadian tersebut.

Siang harinya kemudian korban MA melaporkan langsung kejadian penganiayaan tersebut didampingi pamannya yang berinisial TH ke Polsek Sukajadi dengan bukti laporan NOMER : STPL / 144 / Vl / 2023 / JABAR / RES TABES BDG / SEKTOR SUKAJADI. Lalu kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Kebon Jati Bandung, untuk mengetahui luka yang di deritanya. Hasil visum dari pihak rumah sakit korban mengalami pembengkakan dibagian dada tengah yang berakibat kesulitan untuk bernafas, pembengkakan di sisi mata kiri, dan luka memar dikepala juga memar di bagian tangan.

Atas kejadian ini keluarga korban tidak menerima dengan perlakuan penganiayaan RPS alias DDN tersebut terutama ayah korban MA. Dengan keadaan yang terjadi ini korban penganiayaan MA bukan saja merasakan dadanya yang sakit terkadang sulit bernafas, benjolan di kepala juga tangannya yang lebam-lebam namun yang lebih penting adalah faktor psykologi yang dialami korban akibat kekerasan penganiayaan tersebut jiwanya mengalami trauma dan terguncang. Keluarga korban berharap agar pihak berwajib dari Kepolisian Sektor Sukajadi segera menindak lanjuti dan mengusut tuntas kasus penganiayaan ini, pelakunya harus mendapat hukuman yang setimpal dari apa yang di perbuatnya.
Temuan dari beberapa informasi di masyarakat pelaku yang berinisial RPS alias DDN seringkali membuat resah di daerah tersebut, dan pernah mengalami beberapa kali kasus narkoba. ( M. Yadi)

Share It.....