Wajo,- Lembaga Analisis HAM resmi laporkan Dugaan Mark Up Biaya Sertifikat PTSL di Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo pada Jum’at, 02 Agustus 2024.
Laporan aduan tersebut terkait adanya masyarakat yang diduga dimintai Biaya kepengurusan sertifikat dengan harga yang berbeda beda, mulai dari Rp.350.000 per petak Tanah.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke kejaksaan Negeri Wajo, dan kami berharap pihak Kejaksaan bisa secepatnya melakukan Upaya hukum sesuai prosedur, dan kami mendesak untuk hal ini semua oknum yang terlibat bisa diproses Secara Hukum”,jelas Syamsul kepada awak media.
Ditempat terpisah Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke Meja Hijau.
“Kami Selaku Ormas anti Korupsi akan mengawal kasus ini, terkait dengan Mark Up Biaya Sertifikat PTSL, karena ini adalah program pemerintah Pusat, yang harus dikawal sebagai mana mestinya, dan menindak Oknum yang memanfaatkan hal ini demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok”,jelas M Ishaq.