NGADA, WBN — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Heronimus Due memastikan pelayanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di lokasi rumah sakit yang baru tetap berjalan normal.
Rumah Sakit Late merupakan lokasi baru dari RSUD Bajawa sehingga seluruh administrasi kemitraan jaminan kesehatan lama masih berlaku sah.
Penegasan tersebut disampaikan Heronimus pada Rabu (3/6/2026) untuk merespons polemik di media sosial terkait status operasional Rumah Sakit Late.
Sejumlah warga sebelumnya mempertanyakan keabsahan izin operasional rumah sakit di lokasi baru tersebut karena khawatir biaya pengobatan mereka tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Terkait BPJS, pelayanan berjalan seperti biasa karena ini hanya perpindahan lokasi baru. Rumah Sakit Late adalah RSUD Bajawa yang pindah tempat. Tidak ada yang berubah,” kata Heronimus saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Menurut Heronimus, pihak BPJS Kesehatan memang meminta pencantuman nomenklatur resmi RSUD Bajawa dalam surat edaran operasional yang diterbitkan. Namun, ia memastikan bahwa isi dari edaran tersebut berlaku secara menyeluruh untuk semua fasilitas di lokasi baru.
“Pasien BPJS tetap kami layani dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Langkah pemindahan ini, lanjut Heronimus, juga telah mengacu pada regulasi pusat. Pemindahan fungsional ini bersandar pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/1775/2025 tentang rumah sakit dengan lahan dan bangunan yang tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, manajemen RSUD Bajawa berharap masyarakat Ngada tidak lagi ragu untuk datang berobat ke Rumah Sakit Late dengan menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
WBN
