Pers Warisan Budaya Nusantara
Perbuatan tidak terpuji melalui serangan verbal, diusir, diduga menghina hingga diteriaki provokator saat bekerja menjalankan tugas sebagai pengacara, memantik reaksi balik dari korban yang juga berprofesi sebagai seorang Pengacara PERADI di Kabupaten Nagekeo, NTT, Hendrikus D Dhenga, SH.
Dihimpun WBN, (9/10/2024), Hendrikus D. Dhenga, SH mempolisikan sedikitnya dua orang Warga Ledho Woru, Desa Ua Kecamatan Mauponggo, Nagekeo, inisial RM dan VN ke Mapolres Nagekeo atas perbuatan tidak terpuji keduanya melalui serangan verbal, mengusir, diduga menghina hingga teriaki provokator saat Hendrikus D. Dhenga, SH tengah bekerja menjalankan tugasnya sebagai seorang pengacara.
Rangkuman WBN, Pengacara Hendrikus D. Dhenga, SH mempolisikan RM dan VN ke meja hukum Polres Nagekeo, diterima Kanit III SPKT, Bripka. Ismail, LP/B/111/X/2024/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT, pada Rabu (9/10/2024).
Berikut kilas peristiwa.
Pengacara PERADI, Hendrikus D. Dhenga, SH diminta menjadi Kuasa Hukum kliennya dalam urusan perkara sengketa tanah yang terletak di wilayah Desa Ua Kecamatan Mauponggo Nagekeo.
Sesuai tupoksi dan berdasarkan amanat hukum legal, Pengacara Hendrikus D Dhenga, SH hadir mengikuti acara mediasi menyelesaikan sengketa tanah yang difasilitasi Pemerintah Desa dan Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang digelar di Kampung Ledho Woru, persisnya di kediaman Kontantinus Nuga, pada tanggal 6 Oktober 2024.
Sebelum acara dimulai, Pengacara Hendrikus D Dhenga, SH melaporkan kepada Kepala Desa setempat tentang kehadirannya. Dia juga menunjukan Surat Kuasa dari kliennya. Dia juga memperkenalkan dirinya adalah kuasa hukum dari klien.
Setelah acara mediasi mulai berjalan, Pengacara Hendrikus D Dhenga, SH diberikan kesempatan untuk berbicara.
Namun, saat Pengacara Hendrikus D. Dhenga, SH mulai berbicara sebagai kuasa hukum klien, spontan pihak Terlapor melakukan interupsi.
Menurut Pengacara Hendrikus D Dhenga, SH, Terlapor serobot interupsi meski belum diberikan kesempatan oleh Kepala Desa.
“Provokator dia itu, siapa dia”, ulang Pengacara Hendrikus menirukan serangan Terlapor VN kepada dirinya.
“Provokator dia, usir dia keluar”, tambah Terlapor RM, ditirukan Pengacara Hendrikus.
Menurut Pengacara PERADI Hendrikus D Dhenga, SH, perbuatan Terlapor RM dan VN adalah hinaan kepada dirinya yang dilakukan di muka umum.
Hendrikus D. Dhenga, SH memutuskan mempolisikan kedua pelaku agar ada efek jera hukum, tidak terkesan semena-mena dan tidak membudayakan serangan penghinaan, ataupun usir mengusir terhadap pihak lain yang terlibat dalam sebuah penanganan perkara hukum di daerah.
WBN News