Kasus Peretasan Data Nasabah, PANDAWA BPJS Kesehatan Ikut Terseret

WBN –  Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) milik BPJS Kesehatan kini menuai sorotan tajam. Layanan resmi berbasis WhatsApp yang digunakan untuk pengurusan administrasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu diduga memiliki celah keamanan yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sorotan ini mencuat setelah munculnya kasus dugaan peretasan data yang dialami nasabah Bank Mandiri, Wandy Roesandy. Ia mengaku menjadi korban pengancaman dan pencemaran nama baik yang diduga berawal dari kebocoran data pribadi yang diakses melalui layanan PANDAWA.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (29/4/2026), Wandy mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Namun, ia menyayangkan proses penanganan yang dinilai belum maksimal.

“SP2HP yang saya terima terkesan keliru karena hanya berdasarkan laporan informasi, padahal saya sudah jelas melapor secara langsung sebagai korban. Ini bukan sekadar dugaan biasa, tetapi menyangkut pengancaman, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Wandy.

Lebih jauh, dalam sorotan yang berkembang, pihak BPJS Kesehatan juga dinilai tidak dapat lepas dari tanggung jawab. Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti terdapat celah sistem pada layanan PANDAWA yang memungkinkan akses data oleh pihak tidak berwenang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi masuk dalam unsur “turut serta” karena dianggap membuka akses yang dimanfaatkan oleh pelaku peretasan.

Kasus ini turut memunculkan dugaan keterlibatan oknum internal yang disebut-sebut memanfaatkan akses data untuk kepentingan tertentu, termasuk melakukan tekanan dan intimidasi terhadap korban.

Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan digital yang digunakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya pada layanan berbasis WhatsApp seperti PANDAWA. Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk bertindak transparan dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang menyeret isu sensitif terkait perlindungan data pribadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga, baik pemerintah maupun sektor perbankan, bahwa pengelolaan dan perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan secara ketat di tengah era digital saat ini.

WBN

Share It.....