Makassar, 29 April 2026 — Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) bersama korban, Wandy Roesandy, secara resmi melayangkan surat ke Polda Sulawesi Selatan. Surat tersebut berisi keberatan atas penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang dinilai tidak sesuai dengan substansi aduan yang telah dimasukkan oleh pihak korban.
Dalam aduannya, Wandy Roesandy melaporkan dugaan tindak pidana serius berupa peretasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik yang juga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kasus ini turut menyeret oknum pegawai dari salah satu perbankan nasional, yakni Bank Mandiri.
Namun, dalam SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polda Sulsel, status penanganan perkara disebut masih merujuk pada Laporan Informasi (LI). Hal ini menuai keberatan keras dari pihak korban dan GMMSH. Pasalnya, penggunaan LI sebagai dasar rujukan dalam SP2HP dinilai kurang tepat untuk kasus ini.
Herman selaku Ketua Aliansi GMMSH menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan murni, bukan delik umum, sehingga seharusnya penanganannya mengacu langsung pada surat aduan resmi korban tertanggal 23 Januari 2026, bukan pada Laporan Informasi.
“LI memang tidak salah secara prosedur sebagai langkah awal, namun dalam kasus ini kurang tepat dijadikan rujukan utama di SP2HP. Ini adalah delik aduan murni, bukan delik umum. Jadi seharusnya dasar penanganannya jelas mengacu pada surat aduan korban, bukan LI,” tegas Herman kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa menjadikan aduan sebagai Laporan Informasi berpotensi memperlambat proses hukum, karena LI umumnya hanya digunakan sebagai bahan awal penyelidikan sebelum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
“Hal ini berdampak pada lambannya pelayanan terhadap korban. Padahal unsur tindak pidana sudah jelas dan bukti awal sudah cukup. Korban bahkan telah memiliki tanda bukti lapor, sehingga seharusnya sudah bisa diterbitkan LP dan ditindaklanjuti secara maksimal,” lanjutnya.
Aliansi GMMSH menilai adanya indikasi penundaan dalam peningkatan status perkara, yang berpotensi merugikan korban secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan koreksi administratif terhadap SP2HP yang telah diterbitkan, serta meningkatkan status laporan ke tahap yang lebih tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penyuratan yang dilayangkan oleh GMMSH bersama korban.
