Makassar,- Aksi Demo buruh kembali terjadi di Kawasan Pergudangan Kima Kota Makassar pada Selasa,(28/07/2020).
Menurut Hamka selaku Serikat Pekerja mengatakan dengan rinci bahwa, berawal Pada tgl. 18 Mei 2020 perusahaan (PT. Sarana Sinar Sulawesi) salah satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi cup botol gelas minuman yang berlokasi di Kawasan Industri Makassar, memPHK 6 orang, 3 diantaranya anggota serikat. Pihak perusahaan menawarkan hak gaji THR ditambah uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.
Pada tgl. 18-19 juni pihak perusahaan diduga memaksa untuk tandatangan kontrak, sebanyak 12 orang anggota serikat
Pada tgl 22 juni hari senin, karena anggota serikat sebanyak 12 orang menolak untuk tandatangan kontrak, maka pihak perusahaan langsung PHK 18 orang, 17 diantaranya berserikat dan 1 orang tidak berserikat nama Fahri Ari Sandi dan pihak perusahaan menawarkan untuk kerja kembali. Dan pada tgl 24 juni hari rabu anggota serikat melakukan BIPARTIT, tetapi tidak ada kesepakatan.
Pada tgl. 08 juli, hari rabu anggota serikat melakukan mogok kerja dan aksi, pada pukul 10:30 pihak disnaker datang dan memediasi, tetapi belum ada hasil dan kesepakatan bersama.
Pada tgl. 17 juli 2020 pihak perusahaan bersama karyawan (yang masih bekerja) masuk ke perusahaan yang dikawal langsung oleh MARINIR bersama mobil Expedisi untuk mengambil barang produksi (CUP), pada pukul 14:30 POLRESTABES MAKASSAR bersama DISNAKER memfasilitasi BIPARTIT di kantor DISNAKER (Pihak Perusahaan bersama 2 kuasa hukum) dengan hasil pihak perusahaan hanya mau membayar pesangon 300jt (Ditolak)
Pada tgl. 22 juli hari rabu di adakan TRIPARTIT dikantor DISNAKER, dan masih tidak ada hasil kesepakatan (pihak perusahaan hanya mau membayar 500jt diTOLAK)
Pada tgl. 24 juli 2020 sampai hari ini, anggota serikat yang masih aktif ikut mogok kerja dilarang finger print/absen.. (Finger print ditahan pihak perusahaan tanpa alasan)
Maka dari rincian diatas belum ada hasil kesepakatan maka dari itu, mereka lakukan aksi.
Red.Herman