WBN │Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada mendapat catatan dan pesan bersejarah dalam kisah lahan milik warga Suku Toring di Kecamatan Riung Kabupaten Ngada.
Perkara lahan tanah yang sebelumnya diklaim oleh Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Riung, Desa Lengkosambi Persiapan Barat Daya, persisnya di RT 01 Isa,wilayah Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diklaim sebagai lahan umum dan menjadi milik pemerintah setempat, resmi dikukuhkan oleh Mahkama Agung melalui ketetapan kemenangan perkara bagi seorang nenek tua kelahiran Tahun 1930an, Katharina Kewa, Suku Toring, Riung Ngada yang sempat merasa dizolimi lahannya dicaplok pihak pemerintah.
Liputan Pers WBN tanggal 11 Agustus 2020, tim Pengadilan Negeri Ngada didampingi Pihak Kepolisian dari Polres Ngada melakukan sita execusi lahan untuk kemenangan Katharina Kewa.
Pantauan Pers WBN di lapangan, jalannya kegiatan sita execusi lahan berlangsung kondusif. Nenek Katharina Kewa didampingi Kuasa Hukum, Lukas Mbulang, SH dan pihak Suku Toring, Riung Kabupaten Ngada.
Saksikan tayangan video sita eksecusi !
WBN│Novensius│Aurelius Do’o│Redpel-Indra