WBN l Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tentang penyampaian Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun 2022 dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok pada Rapat Paripurna,Kamis, 3/5/2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono.
Sebanyak Tujuh Fraksi diantaranya Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi PSI menyampaikan laporan hasil reses.,Fraksi PKS membacakan laporan hasil reses secara langsung, sedangkan Fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Imam Musanto, Semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemlihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.Menurutnya melalui reses aspirasi Warga Depok akan masuk perkelompok sesuai komisi di DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok secara virtual.Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan progam pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah setempat.
Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23 – 25 mei 2021 dan tanggal 2 juni 2021.Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Pendamping Pimpinan, Sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.
Menurut Ikravany Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda Tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari Perangkat Daerah dan 4.usulan Raperda Inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke Kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang telah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
” Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk menyempurnakan naskah akademik terhadap Raperda tersebut, ” tutur Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan Rapat Paripurna tersebut,Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan 3 usulan Raperda.Penyampaian dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ” ada dua Faktor Pemkot Depok menyusun ini, Pertama adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan Pemerintah Daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
Adapun 3 Raperda tersebut yaitu Rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021 – 2026. Kedua Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan, Ketiga Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Imam Budi Hartono berharap, Ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Rept l Lismi l