WBN │PT Tiga Mas Nusantara akan mematuhi rekomendasi Pemerintah Daerah Sabu Raijua terkait pengumpulan dan pemasaran Batu Mangan di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur sehingga tidak ada lagi aktifitas lapangan hingga saat ini.
Rangkuman WBN, Jumat (30/7/2021) lalu, Perwakilan PT. Tiga Mas Nusantara, Mr. Marru kepada WBN mengakui ada pertemuan dengan Pemda diantaranya Sekda Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, Plt. Kasat pol PP, Welem Lukas Rohi bertempat di Kantor Bupati dan menolak adanya aktifitas di lokasi tambang.
“Kita ada pertemuan dengan Pak Sekda dan diminta jangan ada aktifitas pengumpulan dan penjulan lagi. Saya juga hargai dan tidak ada lagi aktifitas di sana. Saya ada suratnya” tutur Perwakilan PT. Tiga Mas Nusantara, Mr. Marru.
Perwakilan PT. Tiga Mas Nusantara, Mr. Marru mengakui, batu mangan yang saat ini dikumpulkan dan dijual oleh masyarakat, adalah batu mangan yang dikumpulkan sejak tiga tahun sebelumnya dan dirinya membeli dengan harga Rp.400 per kg. Namun, tidak bisa dilanjutkan karena Pemda meminta dihentikan.
“Yang sudah kumpul itu, saya mau beli dengan Rp.400 per kilo, dan itu batu mangan dari 3 tahun lalu, bukan digali. Tapi saya tetap taat dan hargai bahwa tidak boleh lakukan itu” katanya lagi.
Mr. Marru menjelaskan, Pt. Tiga Mas Nusantara akan memperbaharui Amdal karena Amdal saat ini telah kadaluarsa atau mati. Setelah itu akan mematuhi semua proses dan kewajiban yang harus dilakukan sebelum adanya aktifitas di lapangan.
“Saya akan perbaharui Amdal dan setelah itu baru ada aktifitas, mulai dengan tahapan sosialisasi dan sebagainya. Karena memang semua ada tahapan untuk pelaksanaanya”, ujarnya.
Sebelumnya Pemda mengeluarkan Surat yang meminta PT. Tiga Mas Nusantara untuk tidak melakukan pengumpulan dan pemasaran batu mangan di Sabu Raijua.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Sabu Raijua dengan penegasan untuk tidak melakukan mengumpulkan dan memasarkan batu mangan dengan beberapa alasan yaitu Dokumen Ijin Pengelolaan Batu Mangan PT. Tiga Mas tidak sesuai lagi, harus menyusun Amdal baru. Berikutnya terdapat penolakan dari NGO atau Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Mangan tahun 2018.
WBN │JHF│Editor-Aurel