JAKARTA, WBN — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia mengecam keras aksi pembunuhan terhadap warga sipil asli Papua di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Peristiwa yang diduga dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ini mencuat setelah video penembakan beredar luas di media sosial.
Juru Bicara KemenHAM RI, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) sama sekali tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Perlindungan terhadap hak untuk hidup merupakan prinsip mendasar yang wajib dihormati semua pihak.
“KemenHAM RI mengecam aksi penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo sebagaimana video yang beredar luas. Tidak boleh ada pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil tak berdosa. Di tengah eskalasi konflik yang terus meningkat di Papua belakangan ini, KemenHAM RI mendorong agar semua pihak menahan diri,” ujar Thomas saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, pihak TPNPB-OPM mengklaim bertanggung jawab atas tewasnya tiga warga asli Papua tersebut. Kelompok bersenjata itu menuduh para korban sebagai agen intelijen militer Indonesia.
Sebagai langkah taktis, KemenHAM telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Papua Barat, yang wilayah kerjanya mencakup Papua Pegunungan untuk menghimpun informasi langsung dari lapangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan data yang diperoleh utuh dan mendorong upaya penurunan eskalasi konflik.
“Siapa pun pihak agar menahan diri di tengah eskalasi konflik bersenjata yang terus meningkat. Apalagi, banyak jatuh korban warga sipil dan gelombang pengungsi yang terus terjadi,” lanjut Thomas.
Kecaman serupa juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut turut menyesalkan konflik berkepanjangan antara TNI/Polri dan TPNPB-OPM yang kembali mengorbankan masyarakat sipil.
KemenHAM menegaskan kembali bahwa penyelesaian persoalan di Papua harus mutlak mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber : Siaran Pers : Nomor : SEK.4-HM.01.07-1831/VII/2026 Kemenham Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo
WBN
