Kasus Dugaan Korupsi BIG Di Sabu Raijua, Kejari Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Sumber foto ilustrasi. Media Indonesia

WBN |Sabu Raijua, NTT – Kasus Dugaan Korupsi BIG Di Sabu Raijua, Kejari Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi jasa Konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Propinsi NTT untuk Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis (27/01/2022)

Lebih lanjut, Suseno mengatakan bahwa Kasus tersebut belum P21, masih proses penyidikan dan setelah itu baru tahapan selanjutnya.

“Belum P21, masih proses penyidikan dan setelah itu baru tahapan selanjutnya”ujarnya

Lamanya kasus tersebut menurutnya karena tahapan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat yang hingga saat ini belum ada. Karena itu, dirinya berharap agar hasil PKN tersebut bisa secepatnya disampaikan kepada Kejari Sabu Raijua.

“Hasil perhitungan belum kami terima, makanya masih lama prosesnya. Kita harap bisa secepatnya dapat hasil pemeriksaan itu” tambahnya.

Dia membenarkan, bahwa dalam kasus tersebut telah ditetap dua tersangka dan masih dilakukan pendalaman lagi, apakah masih ada tersangka baru atau tidak.

“Belum tau ada tersangka baru atau tidak, masih ada pendalaman apa ada pelaku lain dalam kasus ini atau tidak”katanya Ketika ditanya apakah ada peluang tersangka baru atau tidak.

Salah seorang masyarakat Sabu Raijua, yang Namanya tidak ingin diekspos meminta agar Kejari Sabu Raijua, bertindak secara serius dalam menangani setiap masalah yang ada di Sabu Raijua, salah satunya adalah dugaan korupsi jasa Konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Dinas PMD Sabu Raijua.

“Kita tau kalau Kejari sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dan kita ingin agar ada kejelasan, jangan hanya cukup pada tetapkan tersangka saja. Kita dukung penuh kinerja Kejari Sabu Raijua dalam memberantas masalah korupsi di Sabu Raijua” harapnya.

Dikutip dari media online kriminal.co, bahwa Kejari Sabu Raijua pada Tahun 2021 lalu, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus BIG ini, yakni Sekretaris Dinas PMD Sabu Raijua, ABP dan rekannya SR (PNS pada Badan Informasi Geospasial).

Dan estimasi sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus jasa konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebesar Rp. 161. 119. 468.

Hasil penelusuran Media ini tersangka ABP hingga saat ini masih berkantor seperti biasa. JHF

Share It.....