“Tulisan ini hadir sekadar pemantik diskusi, tidak ditujukan untuk memengaruhi kebijakan, pilihan atau keputusan“.
Oleh : Aurelius Do’o, Wartawan, salah satu putra dari wilayah Kecamatan Detukeli.
Sama seperti daerah lain, penyelesaian sengketa tanah adat di Wilayah Lio Utara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, NTT dalam sudut pandang sosial tidak menabukan mosi pendekatan keadilan budaya dengan mengedepankan hukum adat (kebiasaan) dan dialog jalan tengah.
Sengketa batas wilayah atau kepemilikan tanah antar-pemangku adat (Mosalaki) sering kali menjadi isu sensitif karena menyangkut garis keturunan, spiritualitas, dan hak ulayat. Karena itu sejak masa lampau salah satu yang diharapkan adalah dapat membangkitkan kembali harmoni sosial tanpa mencederai keluhuran serta martabat adat budaya.
Tanah, bagi masyarakat adat Lio di Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah adalah Pu’u atau Pusat Warisan Leluhur yang mengikat identitas, tradisi, dan spiritualitas, hidup dan mati.
Ketika terjadi sama-sama mengklaim batas tanah ulayat, ketegangan tidak hanya melibatkan individu, melainkan seluruh komunitas komunal.
Agar konflik tidak berlarut dan merusak total seluruh tatanan sosial persaudaraan, maka salah satu tugas paling berat peradaban budaya adalah pencarian jalan tengah yang adil dan bermartabat. Hal ini menjadi sebuah kebutuhan.
Sengketa tanah adat di Lio Utara umumnya dipicu oleh dua hal utama, yakni batas alam yang bergeser. Pemetaan masa lalu yang mengandalkan pohon besar, sungai, atau bukit yang bisa berubah akibat abrasi, longsor, atau penebangan, memicu polemik besar bahkan perang ulayat.
Berikutnya, sejarah lisan yang berbeda. Tutur sejarah lisan yang seringkali berbeda, slsilah kepemilikan yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi rawan mengalami perbedaan interpretasi antar-keluarga ataupun antar-ulayat.
Hukum Positif Sering Kebuntuan
Membawa sengketa ulayat tanah adat ke meja pengadilan negeri sering kali justru memperuncing konflik, ketika berhadapan dengan hukum negara yang cenderung bersifat win-lose atau menang-kalah.
Hukum menang-kalah itu sendiri berpotensi memutus total hubungan kekerabatan adat dan potensi perang baru. Sebaliknya, masyarakat dalam tatanan kehidupan sosial modern saat ini justru sangat membutuhkan solusi win-win yang dapat berfungsi memulihkan keseimbangan kosmis dan sosial.
Maka, bagaimana dengan hukum positif ?. Hukum negara merupakan salah satu pilihan untuk menciptakan efek jera dan mencegah massa melakukan aksi main hakim sendiri (vandalism) saat ini maupun kemudian hari.
Laporan Polisi bisa menghasilkan instrumen positif agar para pihak ulayat, ataupun pelaku mau duduk di meja mediasi budaya dan membayar ganti rugi secara damai. Memberikan keadilan bagi korban, bahwa bagaimana pun hak-hak korban tetap dijamin keadilannya oleh negara.
Meja Budaya Bisa Jalan Tengah
Restorasi adat, mediasi jalan tengah “Meja Budaya” diharapkan bisa menjembatani penyelesaian sengketa. Jalan ini bisa diwujudkan dengan memadukan kekuatan hukum adat dengan difasilitasi pemerintah bersama stake holder terkait lainnya.
Ritual Sumpah Adat dapat menjadi alternatif terakhir. Namun, sebelum melangkah jauh ke hal yang sakral dan ditakuti, para pihak bisa kembali duduk bersama dalam forum budaya. Bisa dibuka dengan ritual pembersihan niat untuk mencocokkan sejarah lisan secara jujur.
Mediasi Tiga Pilar
Penyelesaian tidak bisa dibebankan kepada pihak adat saja. Perlu sinergi tiga pilar.
Lembaga adat bertindak selaku penelusur sejarah dan silsilah tanah ulayat. Pemerintah Kecamatan dan Desa berperan sebagai mediator netral yang memfasilitasi logistik dan keamanan dialog. Melibatkan Gereja. Badan Pertanahan (BPN), untuk kemudian memetakan hasil (jika menuai hasil) kesepakatan adat secara geopolitis menggunakan teknologi, agar kesepahaman batas baru misalnya, bisa dipetakan permanen dan berkekuatan hukum juga.
Konsep Berbagi Manfaat
Jika batas historis benar-benar tidak saling sepakat, ataupun tidak dapat ditelusuri secara pasti, ataupun menemui jalan buntu, maka salah satu jalan tengah yang bisa dimunculkan adalah tawaran menetapkan area sengketa digarap bersama (berbagi manfaat).
Masing-masing pihak memiliki hak pemanfaatan secara terukur, demi kesejahteraan anak cucu dan keharmonisan kehidupan budaya masa depan.
Kerugian Bangunan Terbakar
Ganti rugi berbasis gotong royong (Kema Sama) bisa menjadi salah satu model yang dapat diajukan. “Kema Sama” bisa menjadi pilihan sosial budaya untuk mengurangi potensi konflik baru. Melalui Kema Sama atau gotong royong dapat didorong kesepakatan pembagian beban. Misalnya terduga pihak pelaku (atau ulayatnya) berkewajiban menyumbang material lokal (kayu, bambu, ataupun batu) atau tenaga kerja. Tujuan untuk membangun kembali rumah yang rusak secara gotong royong “Kema Sama” sebagai simbol rekonsiliasi fisik dan sosial budaya “Tuka Bela Ji’e, Aji Ka’e Pawe”.
Berikutnya, Intervensi Pemerintah Daerah (Fasilitasi Forkopimcam). Peduli negara melalui Kecamatan Detukeli, Polri, dan TNI bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau Pemda Ende dalam kesejukan menjadi mediator netral – pelopor perdamaian.
Pemerintah dapat mengupayakan bantuan sosial atau dana stimulan rekonstruksi rumah dari APBD/Badan Penanggulangan Bencana, sementara solusi batas tanahnya dikunci lewat kesepakatan tertulis.
Tidak sedikit kalangan berkeyakinan bahwa sengketa tanah di Lio Utara, Detukeli, tidak akan selesai dengan saling mengerahkan massa dan atau saling menghabisi. Jalan ini justru potensial memicu sejarah akan terus terulang di setiap masa.
Sebaliknya diyakini, dengan dialog yang dimediasi secara netral dan dicatatkan secara hukum modern, hak adat terlindungi, dan masa mendatang kedamaian antar-ulayat mewariskan keharmonisan untuk kebaikan umum.
Artikel ini murni pandangan lepas untuk memperkaya khazanah berpikir, tanpa maksud mengintervensi keputusan pembaca. Tulisan ini hadir sekadar pemantik diskusi, tidak ditujukan untuk memengaruhi kebijakan, pilihan atau keputusan. Catatan ini hanyalah sebuah pemikiran bebas untuk menambah sudut pandang, bukan panduan mutlak yang mengikat. Sekadar berbagi pandangan, bukan untuk memaksakan pilihan.
Penulis : Aurelius Do’o
Wartawan, salah satu putra dari wilayah Kecamatan Detukeli.
