
Media Warisan Budaya Nusantara
Pengawasan dan perlindungan terhadap harta kekayaan milik bangsa Indonesia patut mendapat skala prioritas tinggi di setiap masa.
Pulau-pulau kecil di Indonesia kembali disorot sebab rawan eksploitasi dan komersialisasi.
Sebelumnya heboh sorotan aktivitas penambangan nikel, berikutnya sejumlah pulau kecil menghadapi ancaman baru, diduga pasar gelap jual beli pulau.
Indonesia kembali dihebohkan atas munculnya kabar daftar pulau kecil di Indonesia, tercantum dalam situs jual beli yang dikelola oleh perusahaan asal Kanada, Private Islands Inc.
Dalam situs tersebut, sejumlah Pulau kecil dicantumkan dengan status “for sale” atau untuk dijual.
Beredar kabar hasil pemantauan pada Senin (23/6), dari deretan pulau yang ditawarkan untuk dijual termasuk sepasang pulau di Anambas (Kepulauan Riau), Pulau Panjang (Nusa Tenggara Barat), dan Pulau Seliu (Bangka Belitung).
Namun kemudian hasil penelusuran pada Selasa (24/6), nama pulau-pulau di Anambas dan Pulau Panjang telah dihapus dari daftar situs Private Islands Inc.
Terhadap fenomena ini, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tidak ada pengakuan atas kepemilikan pribadi terhadap pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia.
Meski demikian, bocoran upaya memasarkan pulau di Indonesia sudah merupakan masalah lama yang masih terus terulang.
WBN