
WBN │ Polres Ngada, Flores, Provinsi NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K melalui Satuan Reserse dan Kriminal, (28/01/2022) secara resmi melayangkan Surat Panggilan, Nomor : B/90//I/2022/Res.Ngada kepada seorang Pejabat aktif dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Flores, inisial AP, yang diketahui sebagai mantan Lurah Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT.
Pemanggilan tepatnya dilayangkan kepada AP selaku mantan Lurah Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Dihimpun redaksi berita, surat tiba di kediaman AP, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Jumat, (28/01/2022).
Meski media ini belum mendapatkan penjelasan langsung atas Surat Panggilan Polisi bernomor : B/90//I/2022/Res.Ngada kepada AP, namun berdasarkan data dan informasi yang berhasil dikumpulkan WBN, diduga kuat Panggilan Polisi berkaitan langsung dengan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pelepasan Hak atas Bidang Tanah di Kelurahan Nangamese, tanah milik (Alm) Hj Siti Hadijah Saka atau Istri dari (Alm) Ismail Motor Langga dan atau Ibu Kandung dari Haruna Bin Ismail Motor Langga.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut Polres Ngada terhadap Laporan Polisi nomor STPL 102/VIII/2020/NTT/Res.Ngada, dilaporkan oleh Haruna Bin Ismail Motor Langga, terhadap seorang laki-laki berinisial (HBL), atas dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah, tertanggal 14 April 2007, obyek lahan Nangarembo, Kelurahan Nangamese, Riung, Ngada.
Rangkuman data investigasi WBN, AP bisa dijerat dengan dugaan perbuatan pemalsuan surat penyerahan hak atas tanah. Namun, berdasarkan data investigasi tertutup tim WBN, diduga serius ada pihak tertentu yang telah dengan sengaja melakukan rekayasa tanda tangan AP atau meniru tanda tangan AP, karena AP pernah menjabat sebagai Lurah Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT pada masa itu.
Diduga kuat, tanda tangan AP ditiru oleh Pelaku, sebab dapat terbaca dari tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat penyerahan hak atas tanah. Tugas masa jabatan AP sebagai Lurah Nangamese berakhir pada tanggal 27 Maret 2007, lalu sudah dipindahkan ke Kecamatan Aesesa Kabupaten Ngada (red : pada saat itu belum terjadi Pemekaran Kabupaten Nagekeo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada nomor : 821.20/BKD/03/03/2007. Berita Acara Pelantikan AP sebagai Kasi Pem Kecamatan Aesesa yakni pada tanggal 11 April 2007. Sedangkan Surat Penyerahan Pelepasan Hak atas Tanah, tertera tanggal 14 April 2007.
Mengomentari hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH didampingi Anggota Kuasa Hukum Hendrikus D. Dhenga, SH, Mbay (28/01/2022) kepada WBN mengungkapkan, dengan demikian dapat disebutkan bahwa Surat Penyerahan Hak atas Tanah adalah cacat hukum, sebab AP Surat Penyerahan diterbitkan pada saat AP tidak lagi menjabat sebagai Lurah Nangamese. Namun, lanjut Mbulang Lukas, SH, temuan masih ada tanda tangan AP dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah yang selanjutnya dijadikan dokumen alas hak untuk daftar penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada di Bajawa, itu benar-benar harus diuji dan ditelusuri oleh Penyidik Polres Ngada agar pada akhirnya dapat mengungkap siapa pelaku peniru tanda tangan AP.
Ditambahkan Mbulang Lukas,SH ini bisa merupakan momentum bagi AP untuk dapat membuktikan bahwa diririnya tidak pernah menandatangani surat penyerahan hak atas tanah tersebut, dan salah satu altenatif bijak bagi AP yakni melaporkan pihak yang melakukan pemalsuan tanda tangannya.
WBN│Tim│Editor-Aurel