2 Pelaku Peredaran Gelap Dan Peyalahgunaan Narkotika Di Nagekeo

WBN|NTT – Nagekeo, Resort Kepolisian Nagekeo melalui satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkapkan Kasus peredaran gelap dan peyalagunaan  narkotika di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sabtu (26/03).

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Nagekeo Yudha Pranata S.I.K. SH. Mengungkapkan, penangkapan 2 pelaku tersebut berdasarkan informasi setelah Kepolisian Resort Nagekeo berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT yang menginformasikan adanya peredaran narkoba melalui jalur laut.

Setelah mendapat informasi dari pihak Polda NTT, Polres Nagekeo bergerak cepat untuk meringkus kedua pelaku tersebut.  Kedua tersangka masing-masing dibekuk polisi Aipda Roja dan kawan-kawan di tempat yang berbeda. Penangkapan inisial A  di jalan  Danga Marapokot, Desa Tonggurambang,  sedangkan penangkapan inisial Np di pasar buah Danga, kelurahan Danga.

Menurut AKBP Yudha Pranata, kedua pelaku berasal dari Jeneponto, Sulawesi Selatan. Dengan identitas masing-masing, Pelaku A, Tempat tanggal lahir, Jeneponto 15 Juli 1976, umur 46 tahun, laki-laki, Agama Islam, pekerjaan sopir, Alamat Desa Bunge, kecamatan Batam, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan pelaku Np, tempat tanggal lahir, Jeneponto 25 Agustus 1970, umur 52 tahun, Laki-laki, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, Alamat Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dari kedua tangan pelaku  kami berhasil menyita 2 paket sabu, 5 handphone genggam, dan uang tunai senilai Rp 450.000,00. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”. Ungkap AKBP Yudha.

Lebih lanjut AKBP Yudha menjelaskan, informasi yang didapat dari pengakuan pelaku, narkotika yang didapat hanya untuk konsumsi pribadi. Sedangkan untuk penyaluran barangnya sudah 4 kali, namun kali ke-4 berhasil diringkus petugas bersama barang bukti yang dibawah.

Kepada masyarakat Nagekeo, Kapolres AKBP Yudha Pranata, menghimbau untuk menjauhi penggunaan narkotika atau sejenisnya karena akan berdampak buruk dan berbahaya bagi generasi muda”. Tutupnya. (Wilbrodus)

Share It.....