Edaran Baru Bupati : Aturan Ketat BBM Subsidi di Ngada, Celah Mafia Ditutup

NTT, WBN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tegas ini diambil untuk memberantas praktik tangki modifikasi, pengisian berulang, hingga pembelian menggunakan jerigen tanpa izin resmi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ngada Nomor 500/EK/154/VIII/2026 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026). Aturan ini menjadi sinyal keras bagi para penimbun yang kerap memicu kelangkaan Pertalite dan Solar.

Aturan Pembatasan Kuota Harian Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Ngada menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi per hari bagi kendaraan. Kendaraan roda 2 dan roda 3: Maksimal 10 liter per hari. Kendaraan roda 4 (wajib QR Code MyPertamina): Maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6: Maksimal 80 liter per hari.

Pemkab juga menutup celah praktik ‘kencing’ atau pengisian berulang. Pengelola SPBU dilarang keras melayani kendaraan dengan nomor polisi (nopol) sama yang mengisi berkali-kali pada hari yang sama.

Larangan Tangki Modifikasi dan Jerigen

Pemilik SPBU diinstruksikan untuk tidak melayani kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.

Selain itu, pembelian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen kini diperketat. Konsumen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Namun, pengecualian tetap diberikan kepada sektor krusial.

Pelaku usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, panti asuhan, serta rumah sakit tetap bisa membeli BBM dengan jerigen asal membawa surat rekomendasi.

Sementara itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah bisa langsung dilayani di SPBU tanpa perlu surat rekomendasi.

Pengecer di Trotoar Bakal Ditertibkan

Pemkab Ngada juga membidik praktik penjualan BBM ilegal di luar jalur resmi. Warga dilarang keras menjual BBM di fasilitas umum, mulai dari trotoar, bahu jalan, hingga emperan toko.Aktivitas jual beli BBM di sekitar area SPBU juga diharamkan.

Bagi pedagang eceran yang berada di luar radius 1 kilometer dari SPBU, mereka hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Bagi pihak yang nekat melanggar, Pemkab Ngada memastikan akan menjatuhkan sanksi dan tindakan tegas di lapangan.

Proses penertiban ini akan dikawal langsung oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban dengan melibatkan aparat gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian setempat.

Melalui aturan baru ini, Pemkab Ngada menegaskan bahwa BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh ditimbun atau diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi.

WBN

Share It.....