DPRD Sulsel Turun Tangan, Sengketa Lahan 14.390 Hektare di Wilayah Konsesi PT Masmindo Kembali Mengemuka

Makassar, 3 Juni 2026 – Sengketa lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area, yang berada di Desa Boneposi dan Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026).

RDP yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Sulsel tersebut mempertemukan pihak pengadu, PT Masmindo Dwi Area, serta anggota dewan untuk membahas klaim kepemilikan lahan yang disebut telah berlangsung sejak masa awal penerbitan kontrak karya nomor B.53/Pres/1/1998.

Dalam forum tersebut, Dr. Basir yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di wilayah konsesi PT Masmindo berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Basir menjelaskan bahwa keluarganya memiliki dokumen yang sah yang menunjukkan keterlibatan orang tuanya dalam proses persetujuan penggunaan lahan yang tercantum dalam Adendum Kontrak Karya Nomor B.53/Pres/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998. Menurutnya, pamannya, Muhammad Nasir Abadi, bersama sejumlah anggota keluarga lainnya, termasuk ibunya, Faridha Abadi, tercatat sebagai pihak yang menandatangani persetujuan penggunaan lahan tersebut. Andaikan tidak terjadi krisis moneter tahun 1997, maka orang tua Dr. Basir dan ahli waris lainnya menerima pembayaran ganti rugi lahan, enam bulan sebelum terbitnya kontrak karya dari PT Masmindo.

Ia menilai keberadaan nama keluarganya dalam dokumen kontrak karya menjadi bukti bahwa hak keluarga atas lahan tersebut telah diakui sejak awal proses investasi pertambangan berlangsung.

“Kalau yang dibayarkan hanya tanaman tumbuh, maka hak kepemilikan tanah belum pernah diselesaikan. Karena itu kami menilai pemilik lahan yang sah belum menerima ganti rugi yang sepadan,” ujar Dr. Basir dalam forum RDP.

Menurut Dr. Basir, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan lahan, tetapi juga telah memasuki ranah hukum pidana. Sejak tahun 2022, dirinya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas barang tidak bergerak ke Bareskrim Polri dengan dasar Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menerima pembayaran atau melakukan kesepakatan damai dengan pihak-pihak yang dilaporkan. Dr. Basir mempertanyakan penghentian penyidikan (SP3) yang menurutnya didasarkan pada asumsi bahwa dirinya telah berdamai dan menerima sejumlah uang berdasarkan rekaman pembicaraan melalui telpon di Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan berupa surat garapan. Menurutnya, surat garapan tidak dapat disamakan dengan bukti kepemilikan tanah sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus klaim kepemilikan keluarga terhadap lahan yang disengketakan.

Dalam pemaparannya, Dr. Basir bahkan mengklaim keluarganya memiliki hak atas lahan seluas kurang lebih 14.390 hektare yang berada di dalam wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area. Klaim tersebut menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian dalam RDP karena menyangkut seluruh wilayah konsesi tambang emas Awak Mas yang saat ini tengah dikembangkan di Kecamatan Latimojong.

Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area menegaskan bahwa seluruh proses aktivitas yang dilakukan perusahaan mengacu pada izin kuasa pertambangan kontrak karya.

Senior Manager Legal PT Masmindo, Muhammad Rizki, menjelaskan bahwa pembebasan yang telah dilakukan seluas 1400 hektar atau 10 persen dari total luasan wilayah kontrak karya adalah kompensasi tanaman tumbuh.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang menjadi objek laporan merupakan masyarakat penerima kompensasi dan bukan PT Masmindo Dwi Area secara langsung. Meski demikian, perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian secara berkeadilan.

“Jika memang ada bukti kepemilikan sebelum terbit kontrak karya. Pada prinsipnya PT Masmindo Dwi Area terbuka dan akan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Apabila ada putusan yang menyatakan perusahaan melakukan kesalahan, baik terkait pembayaran kompensasi tanaman tumbuh maupun hal lainnya, kami akan mengikuti keputusan tersebut sesuai aturan,” kata Rizki.

Terkait luas lahan yang telah diberikan kompensasi, Rizki menyebut perusahaan telah melakukan kompensasi terhadap sekitar 1.400 hektare lahan. Ia menegaskan bahwa istilah yang digunakan perusahaan adalah kompensasi, bukan pembayaran pembebasan tanah.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, memilih bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas sengketa yang sedang berlangsung.

DPRD Sulsel meminta PT Masmindo Dwi Area menyerahkan dokumen kontrak karya beserta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Selain itu, Komisi D juga memutuskan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi sengketa di Kecamatan Latimojong guna memperoleh gambaran riil kondisi di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memverifikasi berbagai klaim yang muncul dalam forum RDP, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan lahan, dokumen yang digunakan para pihak, serta proses kompensasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bagi DPRD Sulsel, persoalan ini menjadi tantangan tersendiri karena menyangkut dua kepentingan besar yang harus dijaga secara seimbang. Di satu sisi, proyek Tambang Emas Awak Mas merupakan investasi strategis yang memiliki nilai ekonomi besar bagi daerah. Namun di sisi lain, hak-hak masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan juga harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

Hingga saat ini, kesimpulan dari pelaksanaan RDP bahwa PT Masmindo Dwi Area bersedia akan membuka dan menyerahkan salinan kontrak karya beserta addendum kontrak karya dan dokumen lainnya paling lambat 14 hari kerja terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026. Dalam forum tersebut membuka kembali berbagai pertanyaan yang selama ini belum terjawab secara tuntas, mulai dari proses penggunaan lahan sejak kontrak karya diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1998 hingga kejelasan penyelesaian hak-hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Hasil kunjungan lapangan DPRD Sulsel nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sekaligus memberikan kejelasan atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan konsesi tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.

Share It.....