Sabu Raijua, NTT : Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil, JL Dipolisikan
Gambar Ilustrasi

WBN │Berinisial JL, seorang Warga Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dipolisikan atas dugaan perbuatan setubuhi anak bawah umur hingga hamil.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jacob Seubelan, melalui Kasat Reskrim Iptu. Markus Foes membenarkan, Penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan Saksi.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan yang diterima kejadian terjadi sekitar bulan Januari 2022 di rumah kediaman Terlapor.

“Ya benar, saat ini Penyidik sedang malakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi. TKPnya di rumah terlapor dengan waktu kejadian sekitar bulan Januari 2022 yang lalu”, ungkap Markus Foes kepada WBN, Sabtu 12 November 2022.

Dikutip WBN, berikut kronologi kejadiannya.

Awalnya pada Bulan Juni 2021 Terlapor dan Korban menjalin hubungan asmara. Hubungan asmara tersebut berlangsung hingga Bulan Januari 2022. Pada akhir Januari 2022 Terlapor mengajak korban jalan-jalan ke rumah kediaman Terlapor yang terletak di Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua.

Saat berada di rumah Terlapor, si Terlapor membujuk rayu korban untuk bersetubuh, atau selayaknya suami-istri sah degan alasan untuk pembuktian cinta.

Atas rayuan Terlapor maka korban pun bersedia disetubuhi oleh Terlapor. Dari kejadian itu Terlapor ketagihan. Pada akhir Bulan Januari 2022 Terlapor berhasil menyetubuhi korban secara berulang kali dan kini korban mengandung (hamil), diduga anak biologis Terlapor berinisial JL.

WBN │Tim

Share It.....