Polda NTT mendapatkan Apresiasi Dalam penyelidikan Kasus Menghalangi Kerja Pers Di Nagekeo

WBN, Nakegeo,NTT-Kasus menghalangi-halangi terhadap kerja jurnalis media siber FaktahukumNTT.com, Petrus Fua Betu Tenda di Mbay Kabupaten Nagekeo sedang dalam tahap penyelidikan.

Hari ini 15 Mei 2023 giliran Pemimpin Redaksi FaktahukumNTT.com memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/282/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Tertera Dalam Surat Undangan Klarifikasi ini, penyelidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.



Pemimpin Redaksi Media Siber FaktahukumNTT.com.,Yoseph P. S. Bataona, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang telah sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami wartawan FaktahukumNTT.com., Petrus FBT.

Menurutnya penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan yang tepat dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Yoseph Bataona.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi NTT ini menambahkan, sebagai Organisasi Perusahaan Pers dan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT sangat mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda NTT yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Petrus Fua Betu Tenda tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

BACA JUGA :Lagi-Lagi Nagekeo : Diduga Halangi Peliputan Dan Cekik Wartawan FH, Pelaku Dipolisikan Di Polda NTT

“Saya sangat percaya penyelidik atau penyidik Polda NTT telah menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda NTT,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua JMSI NTT, Robert Stevens Enok berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di NTT dalam melawan kekerasan terhadap pers,” tandas Robert.

Seperti diketahui, Petrus F. B. Tenda menjadi korban dugaan Tindak Pidana di Bidang Pers saat melakukan reportase kegiatan demonstrasi GMNI di halaman Polres Nagekeo Gedung, Selasa (25/5/2023) pagi.
LANJUT HALAMAN BERIKUTNYA!…

Share It.....