98 Resolution Network Tegaskan “Sita Harta Koruptor” Adalah Mandat Reformasi untuk Kesejahteraan Rakyat

98 Resolution Network menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi dan penyitaan aset hasil kejahatan negara merupakan bagian penting dari mandat Reformasi 1998 yang harus terus dijaga dan dilaksanakan secara konsisten oleh negara.

Pernyataan tersebut merupakan hasil conference pers 98 Resolution Network dalam rangka Peringatan 28 Tahun Reformasi (21/05) di kawasan Batik Kuring SCBD, Jakarta Selatan. Forum tersebut mengangkat tema besar transformasi reformasi politik menuju demokrasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti hanya pada pencapaian demokrasi politik, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat melalui penguatan demokrasi ekonomi, penegakan hukum, dan penyelamatan kekayaan negara dari praktik korupsi serta mafia ekonomi.

KRAy Intan Dewi Rumbinang, Ketua Umum ARENAS Prabowo 08 yang juga merupakan bagian dari forum 98 Resolution Network, menyampaikan bahwa semangat perjuangan Reformasi 1998 lahir dari keinginan rakyat agar negara hadir menegakkan keadilan dan memastikan kekayaan bangsa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Sita harta koruptor bukan sekadar slogan perjuangan masa lalu, tetapi amanat reformasi yang hingga hari ini tetap relevan. Negara harus memiliki keberanian moral dan politik untuk mengembalikan seluruh aset hasil korupsi demi kepentingan rakyat dan masa depan bangsa,” ujar KRAy Intan Dewi Rumbinang.

Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, dan kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu, langkah penyitaan aset hasil korupsi harus dimaknai sebagai bentuk pengembalian hak rakyat yang selama ini dirampas oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan.

98 Resolution Network juga menilai bahwa pendekatan pemberantasan korupsi saat ini harus lebih progresif, termasuk menyasar kebocoran penerimaan negara, pengelolaan sumber daya alam, praktik mafia impor, mafia migas, hingga penyalahgunaan konsesi dan aset negara yang merugikan kepentingan nasional.

Dalam pernyataan sikapnya, forum tersebut menegaskan pentingnya menjadikan APBN sebagai instrumen perjuangan negara untuk membangun kesejahteraan rakyat, sekaligus memperkuat efisiensi, pengawasan, dan tata kelola yang berpihak pada kepentingan nasional.

KRAy Intan Dewi Rumbinang juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga semangat Reformasi dalam bingkai persatuan nasional dan demokrasi yang sehat.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh memecah persaudaraan kebangsaan. Reformasi harus terus dijaga sebagai jalan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperkecil ketimpangan, dan memastikan negara hadir melindungi rakyat,” tegasnya.

Momentum 28 Tahun Reformasi, menurut 98 Resolution Network, harus menjadi pengingat bahwa perjuangan mewujudkan keadilan sosial belum selesai. Karena itu, pemberantasan korupsi, penyelamatan kekayaan negara, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada rakyat harus terus menjadi agenda utama dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Sita Harta Koruptor untuk Rakyat” bukan hanya slogan perjuangan Reformasi, tetapi komitmen moral untuk menjaga masa depan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(NN)

Share It.....