Polres Ngada NTT Ringkus Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Anak

Pers Warisan Budaya Nusantara

Polres Ngada NTT berhasil meringkus seorang Tersangka Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak.



Tersangka inisial WFN, (49th), profesi Petani, alamat Dusun Ngaluwatu, Desa Aimere Timur, Kecamatan Aimere, Ngada.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman S, S.I.K melalui Waka Polres, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Sukandar dan Kanit PPA Aipda Roslin Djawa dalam acara konferensi pers
di Aula Wicaksana Laghawa, pada Kamis (07/11/2024) pukul 15.00 WITA.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/XI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT, tanggal 04 November 2024.

Pelapor inisial GN (32 th),seorang ibu rumah tangga, alamat Turenaru,Rt/Rw 011/000, Desa Ubedolomolo II, Kecamatan Bajawa, Ngada.

Korban adalah anak kandung dari pelapor. Korban masih berusia 9 tahun dan berstatus pelajar.

Berikut catatan kronologis kejadian.

Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, Korban bersama tante dan pamannya pergi sembahyang, kemudian pada pukul 23.00 wita Korban bersama tante dan paman pulang ke rumah nenek.

Setibanya di rumah sang nenek langsung masuk kedalam rumah adat, tetapi pada saat itu sang paman masih berdiri di depan rumah dengan Tersangka.

Setelah itu Korban langsung tidur di dalam rumah adat dan lampu dalam keadaan hidup.

Beberapa saat kemudian Korban tersadar dari tidur karena mau buang air kecil tetapi Korban merasa ada yang sedang menjilat-jilat di mulutnya.

Korban langsung memanggil nama Tersangka tetapi tidak dijawab, sehingga Korban memanggil tantenya dan pada saat itu Tersangka memaksa untuk diam.

“Diam-diam nanti Oma dengan Ema bangun”, kata Pelaku. Setelah mendengar itu, Korban langsung membuka mata dan melihat Tersangka berada di samping kanannya dan lampu juga sudah dipadamkan.

Walau lampu sudah dipdamkan tetapi masih ada pencahayaan lampu dari lorong rumah, sehingga Korban dapat melihat wajah Tersangka.

Korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil menangis dan ketakutan.

Mendengar tangisan korban, tantenya keluar dari kamar menuju korban dan langsung memeluknya. Sedangkan Tersangka buru-buru keluar dari rumah.

Sang tante langsung bertanya kepada Tersangka, buat apa disitu.?. Tersangka menjawab tidak, dia kaget saya yang main HP di rumah adat.

Pelaku atau Tersangka mengaku mau tidur di rumah adat.

Pada saat itulah Korban langsung membantah.



“Tidak Emak, dia tadi ada jilat-jilat saya punya mulut”, ungkap korban.

Mendengar kesaksian korban, tantenya langsung mengusir Tersangka dan Tersangka pun pergi meninggalkan rumah.

Dari peristiwa ini pelaku dipolisikan ke meja hukum Polres Ngada. Tersangka diamankan di Ruangan Sel Polres Ngada selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 November sampai tanggal 24 November 2024, atau sesuai Surat Penahanan Nomor: SP.Han/78/XI/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 05 November 2024.

Diketahui, pada tahun 2009-2016 Tersangka juga masuk Rutan Kelas II Bajawa dengan Kasus yang sama yaitu Pencabulan terhadap Anak.

WBN News

Share It.....