Polsek Soa Ngada Proses Perkara Penganiayaan Berat 25 Desember 2024 Watukapu

Pers Warisan Budaya Nusantara

Polres Ngada Nusa Tenggara Timur menggelar pres rilis, pada Jumat (17/01/24), terkait Kasus Penganiayaan Berat yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, yang melibatkan sejumlah Tersangka.

Pres Rilis dipimpin oleh Kapolsek Soa Iptu Leonardo Marpaung, S.I.P.  didampingi Kasi Humas Polres Ngda, AKP Sukandar.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/38/XII/2024/SPKT/POLSEK SOA/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 26 Desember 2024, dan surat perintah penyelidikan nomor SP. LIDIK/0I/I/2025/Reskrim, tanggal 02 Januari 2025, perkara ini dianggap sebagai Tindak Pidana dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/penganiayaan dengan Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Adapun korban dalam kasus ini adalah LG beralamat kp. Mawu, Desa Watukapu, Kac.Bajawa Utara Kabupaten Ngada  dan Pelapor EO  dengan Terlapor diantaranya PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL dan FB beralamat Desa Inegena, Kec. Bajawa utara, Kab. Ngada.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2025 pukul 20.00 Wita, di Jalan kp. Mawu, Desa. Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada, di lokasi kejadian  perkara muncul sebuah mobil pick up berwarna hitam yang di kendarai PD dengan muatan orang di belakang mobil dan motor yang berboncengan sekitar puluhan.

Dari arah depan dan tiba-tiba mobil dan kendaraan tersebut berhenti di depan korban dan motor motor yang berboncengan langsung mengelilingi korban, kemudian orang-orang tersebut turun dari motor.

Selanjutnya terjadi keributan yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban LG, hingga korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Waepana, So’a.

Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah pakaian yang di gunakan korban yang ada bercak darah namun korban menerangkan barang bukti tersebut telah dicuci, akan tetapi penyidik akan tetap melakukan penyitaan walaupun telah dicuci.

Polsek Soa Polres Ngada telah melakukan sejumlah tindakan dan upaya terkait kasus ini, seperti menerima laporan, membuat  LP mendatangi dan melakukan olah TKP, melakukan visum et repertum (VER), penyitaan barang bukti, telah di lakukan undangan klarifikasi tehadap korban dan para saksi, telah memberikan Sp2hp terhadap korban, telah di lakukan undangan klarifikasi pemeriksaan terhadap 4 orng terduga.

Kapolsek Soa Kepada Humas Polres Ngada mengatakan, Penyidik segera melakukan undangan klarifikasi kepada para saksi  yang memenuhi kualifikasi saksi, jika dibutuhkan penyidik akan memanggil saksi mahkota.

Penyidik akan memperdalam keterangan para Tersangka mengingat para Tersangka masih ada hubungan keluarga vide pasal 168 KUHAP

“Penyidik segera melakukan undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku yang sementara ini sudah di periksa sebanyak satu orang terduga pelaku jika memungkinkan karna keterbatasan alat bukti penyidik akan melakukan sistim pemberkasan lain / splitsing berkas perkara vide pasal 142 KUHAP, ” jelasnya.

Penyidik segera memperdalam keterangan para Tersangka atau para Terduga  Pelaku., mengingat pasal 168 KUHAP mengatur mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangnya dan dapat mengundurkan diri menjadi saksi karena berhubungan keluarga dengan Tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Soa Polres Ngada untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap para pelaku.

Pres Rilis dikeluarkan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus dan menegaskan komitmen Polsek Soa Polres Ngada dalam menegakkan hukum.

 

WBN News

Share It.....