
SURAT PEMBACA
Oleh : John Lobo (IG john_dbl)
Sesi menarik pada sela pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Serentak Kabupaten Ngada, pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 Bupati Ngada NTT meluncurkan Beras Organik Varietas Cakra Buana yang dibudidaya oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kecamatan So’a dan Bajawa Utara.
Beras organik, yaitu beras yang tidak mengandung zat kimia berbahaya. Penggunaan pestisida kimia dan pupuk kimia dalam budidaya padi organik diganti dengan pemakaian pestisida dan pupuk organik, sehingga pertanian organik tidak lagi mengandalkan pestisida kimia semata tetapi menggunakan pestisida hayati.
Terminologi Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi.
Secara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, produsen hanya boleh mencantumkan klaim organik, apabila produknya telah memiliki sertifikasi organik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Untuk standar Indonesia, hal tersebut dibuktikan dengan pemakaian logo SNI Organik.
Sebagai perumpamaan, sertifikat organik dapat diibaratkan seperti sertifikat tanah. Semua orang bisa saja mengklaim dirinya adalah pemilik tanah. Tetapi, tanpa dokumen Akta Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh BPN, maka klaim tersebut tidak memiliki status hukum.
Sertifikasi menjadi penting karena menjaga keobjektifan bahwa standar keorganikan yang diterapkan memang sudah sesuai dengan standar organik yang berlaku di Indonesia maupun internasional. Sering kali pemahaman soal standar organik di kalangan petani dan produsen belum sama rata karena keterbatasan pengetahuan mereka.
Kaidah-Kaidah untuk Memenuhi Standar Organik
Suatu produk bisa bersertifikasi organik apabila seluruh proses, mulai dari budi daya, panen, pascapanen, pengolahan produk, pelabelan, penyimpanan, hingga logistik sudah memenuhi kaidah-kaidah organik. Hal ini dibuktikan dengan lolos proses inspeksi dari lembaga sertifikasi secara rutin setiap tahunnya, guna memastikan integritas keorganikan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sertifikasi organik, seluruh mata rantai suplai harus disertifikasi, mulai dari lahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga tahap pemasaran dan distribusi. Jadi, selain sebagai produsen, peran sebagai pengekspor pun juga harus disertifikasi.
Dalam proses budi daya, hal-hal yang harus dipastikan adalah:
Pertama, tidak menggunakan pupuk kimia, pestisida kimia, herbisida kimia, dan semua sarana produksi pertanian bebas dari bahan kimia yang tidak diperbolehkan standar organik.
Kedua, benih/bibit dihasilkan secara organik dan bukan benih GMO. GMO atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Produk Rekayasa Genetika (PRG) adalah makanan yang dihasilkan dari organisme yang telah diubah DNA-nya melalui rekayasa genetika. Umumnya GMO dilakukan terhadap tanaman yang bisa dikonsumsi sehingga telah menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan pangan.
Ketiga, tanah lokasi penanaman tidak terkontaminasi kimia, minimal 3 tahun sudah bebas dari pemakaian bahan kimia, serta diverifikasi pengujian kualitasnya dengan uji laboratorium
Keempat, sumber air yang digunakan tidak terkontaminasi kimia, yang dibuktikan dengan uji laboratorium
Kelima, selain sampel tanah dan sampel air, sampling tanaman dan hasil tanaman juga dikirimkan untuk uji laboratorium
Keenam, proses pengontrolan dilakukan oleh Internal Control System Staff yang memiliki kualifikasi khusus untuk memastikan integritas proses budi daya hingga panen dijalankan secara terus menerus.
Dalam proses panen, pascapanen, dan pengolahan, yang harus dipastikan adalah:
Satu, alat/mesin/ruang/lokasi pengolahan tidak terkontaminasi antara bahan organik dan non-organik. Maka, harus ada proses pembersihan sesuai panduan.
Dua, tidak ada pemakaian bahan aditif seperti pemutih, pewarna, pengawet, penstabil, serta perisa sintetik yang tidak diperbolehkan standar organik.
Tiga, kemasan memenuhi standar food grade dan tidak ada kontaminasi bahan kimia.
Empat, pelabelan memenuhi standar organik yang berlaku.
Lima, penjualan/transaksi ekspor produk organik mengikuti aturan yang berlaku di negara impor, dibuktikan dengan dokumen persyaratan impor. Dokumen tersebut di antaranya adalah Transaction Certificate (TC) untuk negara Amerika dan Jepang serta Export Approval dan Certificate of Inspection (COI) untuk negara Eropa selain UK.
Enam, setiap proses harus memiliki keseimbangan antara input hingga output process serta dapat ditelusuri (traceable).
Tujuh, proses pengontrolan dilakukan oleh Grading Manager yang memiliki kualifikasi khusus. Hal ini guna memastikan integritas proses pascapanen hingga penjualan secara konsisten dilaksanakan sesuai dengan standar organik.
Terkait beras organik yang diluncurkan itu netizen menyampaikan beberapa pertanyaan antara lain ; Pertama, ini suatu gebrakan yang luar biasa dan perlu diberi apresiasi khusus ke petani yang memproduksi padi dan menghasilkan beras organik TNP.
Patut diterangkan secara komprehensif kepada masyarakat, bangsa dan negara, dimana lahan pengembangan padi beras organik TNP di Ngada selama ini, agar tidak menciptakan multi tafsir dan keraguan. Sekaligus untuk bisa menjadi tempat pembelajaran Masyarakat Ngada tentang segala proses pertanian mulai dari proses persiapan lahan yang betul-betul sudah di uji kelayakannya, proses menanam padi, merawat memupuk dengan pupuk full organik dan menghasilkan beras organik TNP Kabupaten Ngada.
Berikutnya, penamaan TNP, hemat penulis kurang pas untuk nama produk beras (tani). Bahkan, terasa lucu saja. Mengapa tidak menonjolkan nama wilayah penghasil beras tersebut atau pun nama kelompok taninya.
Publik berhak meragukan kebenaran beras organik TNP yang di launchig di Ngada sebab sebelumnya ini tidak pernah ada gaung penanamannya, namun tiba-tiba sudah panen dan launching hasilnya. Sementara proses menjadi beras organik itu memakan waktu paling sedikit 2 tahun, dengan sebuah proses yg melibatkan Lembaga Setifikasi yang berada di Bogor dan Surabaya. Lembaga Sertifikasi akan mamantau proses dan tanam sampai penen selama 2 tahun dan kalau layak baru di beri sertifikat. Sedangkan beras organik TNP yang di launcing di Ngada pasalnya adalah beras biasa yang hanya pakai pupuk organik, namun tidak ada proses uji kelayakan sertifikasi namun dikampanyekan sebagai beras organik.
Masih Tentang Beras Organik
Catatan pendek hasil refleksi sebagai reaksi terhadap keberadaan beras organik yang diluncurkan oleh Bupati Ngada di sela-sela acara Pelantikan Kepala Desa antara lain : Beras organik itu dipanen pada Bulan November 2022 dari Kecamatan Soa yang berada pada lahan seluas 1 hektare.
Pembaca menyampaikan bahwa lahan tempat asal beras organik tersebut sudah tercemar dengan zat-zat kimia. Oleh karena itu butuh waktu sekitar dua sampai tiga tahun untuk melakukan pengolahan dan pemulihan lahan. Sementara program Tante Nela Paris baru berjalan satu tahun.
Merujuk pada logika pegiat pertanian organik lahan tersebut diperkirakan mulai dikelola sejak tahun 2019 atau 2020.
Air Bagi Pertanian Organik
Peluncuran beras organik layak diapresiasi mengingat proses dan mekanisme sistem pertanian organik tidaklah mudah karena selain tanah yang telah terkontaminasi, sistem pertanian ini harus di dukung oleh ketersediaan air yang murni, dalam artian ini air harus terbebas dari kontaminasi bahan-bahan kimia, padahal sistem pengairan rata-rata menggunakan irigasi dan berasal dari sungai bercampur dengan sisa-sisa air dari lahan petani lain yang menerapkan sistem pertanian non organik.
Akibatnya penerapan sistem pertanian organik secara murni tidaklah mudah dalam aplikasinya. Sistem pengairan pada pertanian organik harus mendapatkan beberapa perlakuaan sebelum air bisa dipergunakan untuk mengairi lahan dan mencukupi kebutuhan tanaman. Beberapa perlakuan yang dilakukan melalui beberapa fase penyaringan dari air sungai hingga ke lokasi lahan.
Menurut pegiat pertanian organik penyaringan tersebut melalui beberapa bak penampungan yang berfungsi untuk mengendapkan material yang dibawa air sungai dan menyaring air sungai. Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa air yang mengalir ke area lahan pertanian organik yang ada di Soa itu sudah steril ?
Beras Organik Itu Bukti Bukan Hasil
Beras organik yang diperkenalkan kepada publik adalah bukti dari sebuah proses bukan hasil seperti yang disampaikan. Keberadaan beras adalah bukti bahwa semua proses menuju predikat organik itu sudah dilalui secara profesional. Beras organik itu adalah bukti yang menyatakan kebenaran sebuah proses terhadap berbagai kegiatan melalui aksi nyata yang berhubungan dengan tahapan pengolahan dan pemulihan lahan, kesepakatan mensterilisasi lahan, aktivitas pemanenan, penggilingan, dan pengemasan.
Sementara hasil adalah sesuatu yang diadakan (dibuat, dijadikan, dan sebagainya) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dan sebagainya) secara umum atau konvensional.
Identifikasi, Tahap Pertama Sebuah Program
Idealnya komunitas dampingan yang bernama petani, peternak, dan nelayan, dan pelaku pariwisata harus terlebih dahulu diidentifikasi. Nama anggota petani, peternak dan nelayan, tempat tinggalnya, dan nama anggota kelompok harus terlebih dahulu diproses. Setelah Indentifikasi dilakukan pertemuan intensif dengan seluruh calon anggota komunitas sangat diperlukan untuk mengetahui apa yang mereka alami, apa yang mereka miliki dan apa yang perlu dikembangkan.
Proses identifikasi ini menjadi sangat penting untuk menentukan wilayah prioritas yang menjadi tempat perdana implementasi program. Mengingat program TNP sangat kental dengan program politik, maka perlu ditentukan secara sangat hati hati agar tidak terjadi bumerang.
Artinya program yang disusun bagus tetapi lebih mengutamakan anggota masyarakat yang hanya direkomendasi tim sukses, memiliki hubungan keluarga, akan berdampak negatif dalam implementasinya. Pertanyaan penting ketika padi sudah dipanen menjadi beras organik adalah dimana komunitas petani, siapa saja mereka, berapa jumlahnya, dan berapa lama proses pendampingan sebagai pembuktian implementasi Program TNP atau TantaNela Paris ?
Jawaban terhadap pertanyaan ini, menjadi sangat penting untuk mengetahui dan mengklarifikasi ketika akan melakukan monitoring dan evaluasi.
“Beras Organik TNP Ngada, Beras Organik Itu Sudah Bersertifikat Atau Tidak ?”.
Catatan John Lobo, Asal Ngada, Flores-NTT
(Isi Tulisan di luar tanggungjawab Redaksi. Merupakan karya tulis Penulis dalam rubrik SURAT PEMBACA)