
Pers Warisan Budaya Nusantara
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Paru Andreas, S.H.,M.H menempuh upaya hukum ke meja Polres Ngada di Kota Bajawa, Flores, pada Senin (20/1/2025), melaporkan pemilik akun facebook berinisial L.I.G, diduga menyebarkan kabar bohong atau informasi tidak benar yang merugikan nama baik Bupati Paru Andreas di hadapan masyarakat luas.
Kepada para awak media di Kota Bajawa, Rabu (22/1/2025), bertempat di kantor daerah, ruang kerja Bupati Ngada, Paru Andreas, menguraikan dasar sikap mempolisikan pemilik akun L.I.G, diduga menyebarkan kabar bohong atau informasi tidak benar kepada khalayak luas melalui media sosial (medsos) facebook terkait pernyataan Bupati Ngada, Paru Andreas saat memberi arahan apel pagi pada Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharna Lukman, S. S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Sukandar, kepada wartawan, Rabu (22/1/2025), menerangkan, Bupati Ngada, Paru Andreas bersama tim, benar telah melaporkan pemilik akun facebook L.I.G melalui Unit Pelayanan Terpadu Polres Ngada, Hari Senin tanggal 20 Januari 2025, pukul 20.15 Wita, tentang dugaan penyebaran berita bohong berakibat pencemaran nama baik di hadapan publik melalui akun facebook.
“Sehubungan dengan laporan tersebut, benar adanya dan polisi telah menindak lanjut dengan menerima dan membuat Laporan Polisi, Nomor : LP/B/16/1/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur. Berikutnya membuat STPL, mencatat identitas saksi-saksi dan melakukan pengambilan keterangan pelapor”, ujar Kasi Humas, AKP Sukandar, pada Rabu (22/1/2025).
Kasi Humas, AKP Sukandar menguraikan, Pelapor melaporkan pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2025, pukul 09.28 Wita telah terjadi tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial facebook oleh akun berinisial L.I.G, grup facebook Ngada Bangkit.
Selain itu Pelapor menjelaskan bahwa kabar yang disebarkan oleh Terlapor atau akun L.I.G, tidak sesuai dengan fakta yang dikatakan oleh Pelapor, dalam hal ini Bupati Ngada, Paru Andreas pada saat memberikan arahan dalam apel pagi.
“Terhadap laporan tersebut, penyelidikan terus dilaksanakan”, terang Kasi Humas, AKP Sukandar, pada Rabu (22/1/2025).
Sementara itu kepada wartawan pelapor menunjukan bahwa sesuai bukti yang disampaikan dalam ruang pengaduan, akun L.I.G dalam postingan facebooknya melampirkan foto Bupati Ngada, Paru Andreas, dan menulis sebagai berikut ;
MERASA MAMPU – MAMPU MERASA
MATERI APEL KEKUATAN YANG SANGAT MENARIK
Bpk Bupati : “Saya sudah terlanjur mencintai rakyat Ngada, kita sama2 lihat dan saya akan pantau dr Papua apakah 3 bulan ke depan bisa berubah tidak Ngada ditangan mereka berdua?”.
Pernyataan sikap ini semakin menegaskan bahwa Bpk AP akan bersama2 dng kami masyarakat biasa mengawal janji2 politik paket Murni. Sepakatlah.
Namun disisi yang berbeda sejatinya Rasa Mampu yang bpk tekankan seakan2 melegitimasi diri seolah2 hanya bpk yang mampu membangun Ngada. Nah pilkada baru2 adalah kesempatan masyarakat Ngada mengaudit, mengevaluasi kinerja Bpk dan jajarannya..Apakah sentuhan program TNP mendarat dan menyentuh masyarakat??. Hasil Pilkada telah menjawabnya..
Saya secara pribadi menilai Bpk AP RB dalam masa kepemimpinan mereka bukan tdk berprestasi namun belm maksimal, baik soal waktu termasuk program yg tidak tepat sasaran dan tidak tepat manfaat…Misal Utang, traktor, perahu termasuk, pembangunan pantai jodoh festival wolobobo yg buang2 anggaran dan tidak berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Kalau Bpk merasa mampu boleh2 saja. Minimal Bpk pun MAMPU MERASA bahwa masih banyak anak Ngada yg bisa membangun Ngada lbh baik menurut versi mereka. Sejatinya pemimpin adalah manusia maka tidak ada yang sempurna..
Kembali lagi saya sepakat bahwa kita sama2 pantau dan mengawal program Paket Murni semoga tetap dalam Rel dn jnji2 kampanye.
Marilah kita beri kesempatan itu seluas luasnya.
Terlepas dari hal di atas kitapun wajib mengucapkan terima kasih banyak kepada Bpk Andreas Paru atas segala jasa baiknya selama 3,5 thn telah membangun Ngada.
Semoga Bpk selalu dalam perlindungan TYME. GBU
Bupati Ngada, Paru Andreas, S.H.,M.H, kepada para awak media, bertempat di kantor daerah, ruang kerja Bupati Ngada, pada Rabu (22/1/2025), membenarkan telah menempuh upaya hukum melalui ruang pengaduan Polres Ngada terhadap pemilik akun facebook L.I.G atas dugaan perbuatan melawan hukum, menyebar kabar bohong atau informasi yang tidak benar kepada khalayak tentang arahan Bupati Ngada dalam apel pagi.
Penyebaran kabar bohong, lanjut Bupati Paru Andreas, telah merugikan nama baiknya dan atau mencemarkan nama baik di hadapan publik.
“Sesungguhnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, saya mengambil apel kepada seluruh ASN pada jam delapan pagi. Pada saat itu ada beberapa butir arahan yang saya berikan. Yang pertama, saya menyampaikan permohonan maaf karena selama satu bulan saya meninggalkan Kabupaten Ngada karena sedang berobat, operasi mata. Yang kedua, saya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat setelah serah terima penyerahan kepada pejabat bupati baru, saya akan ke Papua, kurang lebih tiga bulan, dan setelah itu saya akan kembali ke Ngada dan bersama-sama masyarakat kita bangun Kabupaten Ngada. Kemudian ditambah dengan butir-butir pengarahan lainnya, kurang lebih ada dua belas butir, sebagaimana dalam catatan kepala bagian, protokol yang mencatat semua arahan yang saya berikan pada hari senin itu. Namun pada pukul 13.30 Wita saya mendapat laporan dari ajudan bahwa ada berita yang dimuat di facebook Ngada Bangkit, dan beritanya sama sekali tidak sesuai dengan arahan saya dalam apel. Sama sekali tidak sesuai. Berita yang dibuat (oleh L.I.G) melalui facebook, bagi saya adalah berita bohong yang juga menfitnah dan merugikan saya”, ungkap Paru Andreas, Rabu (22/1/2025).
“Oleh karena itu saya sebagai warga negara yang taat aturan, taat hukum, saya harus melakukan tindakan ini sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga pada hari itu juga, saya datang ke Polres membuat laporan polisi dan malam itu juga saya memberikan keterangan berita acara berkaitan dengan apa yang saya lakukan. Saya juga menyerahkan seluruhnya kepada polres untuk bisa diproses secara hukum. Proses profesional dari pihak kepolisian, ini yang kita harapkan. Jadi sekali lagi, saya melapor saudara (L.I.G) untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang memberikan berita bohong kepada masyarakat, dan berita itu juga merugikan diri saya. Ini saya luruskan semua, agar informasi yang berkembang bisa diluruskan. Dan selama saya menjabat tiga tahun lebih, hampir empat tahun, baru tanggal 20 Januari 2025, saya membuat laporan resmi, laporan polisi. Sudah banyak kritikan-kritikan yang diberikan kepada saya dan saya menanggapi itu merupakan hal yang positif. Tetapi kali ini bukan masalah kritikan, tetapi masalah berita bohong yang dibuat oleh saudara (L.I.G). Karena itu sekali lagi, saya menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya tidak melapor masyarakat, saya melapor saudara (L.I.G), yang tentunya merugikan masyarakat dimana berita-berita itu tidak diberikan secara benar dan tepat. Jadi, saya minta masyarakat cerdas, mencermati, mencari informasi-informasi yang benar. Mari bersama-sama meniadakan berita-berita yang tidak benar, agar masyarakat tidak dibingungkan dan disesatkan dengan berita-berita yang salah”, tambah Bupati Paru Andreas, Rabu (22/1/2025).
Menjawab awak media terkait potensi rawan atas sebaran kabar tidak benar tersebut, Bupati Paru Andreas mengatakan secara pribadi pihak keluarganya sungguh menyayangkan dan sangat tidak menerima penyebaran informasi yang tidak benar, yang merugikan nama baik dan cenderung memfitnah, katanya.
“Tentunya secara pribadi saya memiliki keluarga dan pihak keluarga sangat tidak menerima tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dan sangat merugikan nama baik tersebut. Namun saya mengatakan bahwa biarlah ini ditempuh secara hukum, jangan melakukan tindakan-tindakan apapun, kendalikan dan jangan emosi. Biarlah hukum yang menjadi panglima. Saya tidak ingin benturkan pihak-pihak yang pro dan kontra. Saya masih sebagai bupati, saya ingin jabatan saya ini saya lepaskan dengan baik, tetapi tidak harus demikian, saya disuguhkan dengan kabar yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan. Pilkada kita sudah selesai, saya paham, proses itu sudah berjalan secara demokrasi, hasilnya sudah ada dan saya tidak ingin memancing-mancing keadaan, tetapi berita itu tidak sesuai dengan apa yang saya katakan. Saya menghimbau cerdaslah menggunakan media sosial, jangan memberikan informasi yang tidak sesuai kebenaran, apalagi dalam kasus ini, diviralkan oleh orang yang tidak berada di tempat”, tutup Bupati Ngada, Paru Andreas, Rabu (22/1/2025).
Terhadap perkara ini Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharna Lukman, S. S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Sukandar kepada wartawan melalui rilis menyampaikan, Terlapor diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU no 1 tahun 2024 UU ITE, dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama,ras, antar golongan.
Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau bermusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama,ras, antar golongan, dapat dipidana.
Sanksi yang dikenakan bagi pelaku yakni dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
WBN News