
Media Warisan Budaya Nusantara
Persoalan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditanggaoan baik dari lembaga DPRD Nagekeo. Rabu (18/6) .
Sebelumnya diberitakan media ini, masyarakat adat empat suku di Nagekeo mendesak PTSL Desa Rowa dihentikan.
Mereka mengungkapkan bahwa praktek pengukuran tanah oleh para pihak terkait tanpa sepengetahuan pemilik ulayat sebenarnya.
Kepada media mereka mengatakan mereka menemukan praktek terselubung itu sehingga mereka mengajukan keberatan dan meminta agar PTSL di Desa Rowa, khususnya tanah Ulayat Suku Solo Ngina, Sao Kisa, Suku Lo’a Rewa, Suku Pou Loi dan Suku Ebu Lo’o diberhentikan sementara.
Pantauan wartawan, bertempat di ruang Komisi 1 DPRD Nagekeo hadir sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan ulayat antar suku, Ketua Komisi 1 bersama anggota, Kepala BPN Nagekeo, Kabag Tata pemerintahan, Camat Boawae, Kepala Desa Rowa, dan Panitia PTSL Desa Rowa.
Dalam rapat tersebut terjadi diskusi bernuansa kekeluargaan, tanpa ada keributan atau perang mulut.
Kedua kubu menyampaikan sejumlah jawaban dari pertanyaan Komisi 1.
Kepala BPN Nagekeo, Zainal Abidin juga hadir menyampaikan kisruh yang terjadi di Desa Rowa.
Ia.menegaskan bahwa BPN Nagekeo tidak akan melanjutkan pengukuran, apabila belum ada penyelesaian antarsuku bersengketa.
“Sepanjang belum ada kesepakatan dari suku-suku yang bersengketa. kami dari pihak BPN Nagekeo tidak akan melanjutkan pengukuran. Untuk sementara pengukuran kita hentikan” tegas Kepala BPN, Zainal Abidin yang juga putra asli Nagekeo
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH dalam rapat tersebut mengutarakan, bahwa sepanjang belum ada perdamaian dan kesepakatan dalam sengketa lahan di Rowa, demi menghindari konflik, Komisi 1 berkordinasi dengan Pimpinan DPRD Nagekeo untuk melahirkan rekomendasi kepada BPN, agar dihentikan sementara pengukuran tanah sampai ada penyelesaian.
Komisi 1 juga meminta kasus ini dikembalikan ke pemerintah desa, untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kearifan budaya.
“Kita berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kearifan budaya setempat, berhubung suku-suku yang bersengketa ini memiliki ikatan persaudaraan. Maka dari itu, tugas ini kita minta Kepala Desa Rowa dan Camat Boawae memfasilitasi penyelesaian secara baik di Desa Rowa”. terang Ketua Komisi 1, Mbulang Lukas, SH.
Terkait jalan tengah penyelesaian persoalan di Kantor Desa Rowa, langsung ditanggap baik oleh kepala desa dan camat Boawae.
Pada akhir rapat kedua kubu yang bersengketa saling berjabatan tangan dan melakukan foto bersama.
WBN – Will