Media Warisan Budaya Nusantara
Konflik sosial budaya antara saudara dan saudari kandung, ASW dengan saudarinya MB bersama anaknya VYT bersama pasangannya BNW, belum menuai titik temu, sebaliknya masing-masing pihak menempuh upaya hukum resmi.
Sebelumnya pihak saudari bersama anak-anak melalui kuasa hukum mempolisikan saudara kandung, berikutnya ASW melalui Kuasa Hukum Hendrikus Dhenga, SH secara resmi mempolisikan VYT bersama pasangannya berinisial BNW yang juga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
VYT bersama pasangannya BNW dipolisikan atas dugaan perbuatan penyerobotan lahan milik ASW yang beralamat di Kecamatan Nangaroro, Nagekeo.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: LP/B/ 104/XI/2025/SPKT/Polres Nagekeo/ Polda Nusa Tenggara Timur, Tanggal 17 November 2025.
Menurut Kuasa Hukum, Hendrikus Dhenga, SH, selain dugaan penyerobotan tanah, Terlapor juga diduga melakukan perbuatan pengerusakan plang atau papan peringatan yang dipasang oleh Kuasa Hukum Hendrikus Dhenga, SH.
“Berdasarkan alat bukti yang dikantongi, kami berkeyakinan tanah yang saat ini ditempati Terlapor VYT dan BNW merupakan hak milik ASW, yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah Hak Milik, Buku Milik (BM) 38857, Nomor 248”, ujar PH Hendrik Dhenga. SH.
Sebagai Penasihat Hukum, yang telah menerima mandat atau surat kuasa dari ASW, lanjutnya, pihaknya telah melalui beberapa tahapan berdasarkan mekanisme hukum untuk memberikan peringatan kepada VYT dan BNW demi menegakan hak klien.
Ia menguraikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi, diikuti pemasangan plang peringatan yang menerangkan bahwa tanah yang ditempati VYT dan BNW merupakan milik ASW, dalam pengawasan Penasihat Hukum.
Meski demikian, pasalnya VYT dan BNW justru merusak dan mencabut plang peringatan yang dipasang oleh Penasihat Hukum ASW.
Karena keduanya tidak menunjukan iktikad baik, Penasihat Hukum Hendrikus Dhenga, SH menempuh jalur laporan polisi, laporan perbuatan pidana penyerobotan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385, dan bisa berkonsekuensi hukum pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 Tahun.
“Tidak hanya pada pokok peristiwa pidana penyerobotan, tetapi juga peristiwa pidana pengerusakan terhadap atribut berupa papan larangan. Pengerusakan yang dimaksud tidak harus dengan menyobek, tetapi dengan memindahkan dari obyek yang saya pasang ke kandang babi, nah itu juga bagian dari pengerusakan. Pasal 406 ayat (1) KUHP, barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau mencabut barang milik orang lain, pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda”, jelasnya.
Jika dilakukan oleh lebih dari satu orang, sambung PH Hendrik, dapat berkonsekuensi hukum Pidana Pasal 170 KUHP, tentang Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, pidana penjara sampai 5 tahun 6 bulan.
“Mereka telah melakukan tindakan pidana pengerusakan, serta penyerobotan terhadap tanah milik klien saya. Kita mendesak Polres Nagekeo agar segera menyikapi laporan dengan cara memanggil pihak-pihak terkait berdasarkan laporan. Kedua, demi kepentingan klien, saya meminta agar mereka segera mengosongkan lokasi tersebut, karena berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tempat tersebut adalah milik klien saya, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik”, jelasnya.
ASW kepada wartawan juga mengungkapkan, Kepolisian Resort Nagekeo harus segera menyikapi laporan polisi yang telah Ia layangkan melalui kuasa hukumnya, demi azas kepastian hukum.
Sejumlah Upaya Telah Gagal
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah upaya niat baik yang ditempuh oleh ASW telah gagal.
Hal tersebut dibeberkan oleh Penasihat Hukum ASW, Hendrikus Dhenga, SH.
Menurutnya, kliennya secara pribadi, sebagai saudara serta menyadari sebagai wakil rakyat, telah berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun ditolak
Pertama, ASW telah membuka hati dan pintu rumah seluas luasnya kepada setiap individu yang berbenturan dengan dirinya untuk saling mencari solusi bersama menciptakan situasi damai. Hal ini diikuti dengan beberapa tokoh adat setempat pemilik ulayat yang datang melakukan komunikasi untuk diselesaikan secara damai dengan kearifan lokal budaya setempat. Upaya dari tokoh masyarakat adat ini diterima baik oleh ASW, namun tidak dengan saudarinya MB dan anak-anaknya, yang menolak dengan keras.
Kedua, ASW kembali berupaya menyadarkan mereka, dengan mengingatkan secara tegas tentang posisinya dalam keluarga dan keabsahan posisinya sebagai ahli waris dari almarhum Petrus Ba’i sebagai ayah kandungnya dalam azas budaya patrilineal. Malah dirinya dilaporkan ke polisi oleh MB selaku saudari kandung bersama anak-anaknya.
ASW menilai tindakan penolakan dan pelaporan merupakan penegasan serius dan upaya pemutusan tali persaudaraan secara sepihak.
WBN
