Terduga Penipuan Cek Kosong Mony Changer Di Tangkap Anggota Polsek Kelapa Gading

WBN. JAKARTA UTARA-Kombes Pol Wibowo S.I.K. M.HUM (Kapolres Jakarta Utara) di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Fauzan dan Kompol Voky Herlambang (Kapolsek Kelapa Gading) dan Humas Polres Jakut R.Widi S. Kapolres menejelaskan kronologis “Polsek Kelapa Gading telah menangkap 1 (satu) orang tersangka dengan in’s’al : HW alias KO HEN, karena melakukan t ndak pidana Penipuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar jam 13 30 WIB bertempat di Bank BNI Kelapa Gadng Boulevard Jl Boulevard Raya Blok LA 6 No 24-25 Kel Kelapa Gading Timur Kec Kelapa Gading, Jakarta Utara dilakukan oleh tersangka HW alias KO HEN, terhadap barang milk korban PT. HAI HAI VALAS NDO berupa uang tunai sebesar SIN $ 14000,(empat belas nbu dollar singapura) atau sebesar Rp.155.750 000,(seratus ima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh nbu rupiah)”. ujar Wibowo

Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, Pukul 12.42 wib, Tersangka HW dengan mengaku sebagai KO HEN menghubungi Karyawan Marketing PT. HAI HAI VALASINDO dan memesan dolar singapura sebesar SIN $ 14000,(empat belas ribu dollar singapura) yang dibayar dengan cara transfer setelah COD (Cash On Delivery) dan janjian bertemu di Apotik Sumber Sehat – Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian Karyawan Bagian Pengiriman PT. HAI HAI VALASINDO bertemu dengan Tersangka HW alias KO HEN didepan Apotik Sumber Sehat – Kelapa Gading, Jakarta Utara. ujar wibowo

Yang kemudian Tersangka HW alias KO HEN membenkan 1 (satu) lembar Cek Bank BNI dengan Cek No. C0299670 senilai Rp 155.750 000,(seratus lima puluh lima juta tujuh ratus Ima puluh nbu rupiah) Kemudian Tersangka HW alas KO HEN meminta Karyawan Bagan Pengiriman untuk mencairkan 1 (satu) lembar Cek Bank BNI dengan Cek No C0299670 senilai Rp 155 750 000,(seratus Iima puluh Iima juta tujuh ratus lima puluh nbu ruptah) tersebut ke Bank BNI yang berada satu ruko disebelah Apotik Sumber Sehat — Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan menemui Ibu NUR dan Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 100 000,(seratus nbu rupiah) kepada Karyawan Bank Penjaman, yang kemudian uang tunas sebesar SIN $ 14.000 – (empat belas ribu dollar singapura) diberikan kepada Tersangka HW alias KO HEN. cetus wibowo

Karyawan Bagian Pengiriman masuk ke Bank BNI dan menanyakan Ibu NUR kepada Secunty, namun tidak ada karyawan yang bemama Ibu NUR, kemudian Karyawan Bagian Pengiriman langsung keluar, namun Tersangka HW alias KO HEN sudah tidak ada dan saat mencarikan 1 (satu) lembar Cek Bank BNI dengan Cek No C0299670 senilai Rp 155 750 000,(seratus Iima puluh Iima juta tujuh ratus Iima puluh ribu rupiah) ternyata ditolak dengan alasan beda tanda tangan.

Karyawan Bagian Pengiriman melaporkan kejadian penpuan tersebut ke pimpnannya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sek tar jam 22 15 Wb Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading yang menerima laporan tersebut dan mendapatkan rekaman CCTV saat Tersangka HW alias KO HEN bertemu dengan Karyawan Bagian Penginman yang kemudian mengidentifikasi Tersangka HW alias KO HEN. tambah wibowo

Pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar jam 02 00 Wib Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading yang telah mengidentifikasi Tersangka HW alias KO HEN berhasil menangkap Tersangka HW alas KO HEN di Perumahan Villa Melati Mas, Kota Tanggerang Selatan, Banten dengan barang bukti yang d temukan berupa : 1 (satu) lembar uang dotlar singapura pecahan SIN $ 1 000,(senbu dolar singapura), Uang tunai sebesar Rp 57 000 000,(lima puluh tujuh juta rupiah), 5 (lima) lembar Cek Bank Danamon, 1 (satu) pcs kemeja puth merk MENZONE, 1 (satu) pcs celana jean panjang merk H&M yang digunakan dalam pen puan tersebut, 1 (satu) buah buku tabungan dan kartu ATM Bank Danamon atas nama HANS WIJAYA dengan No Rekening 003587623103, 1 (satu) unit HP merk Realme Type C21-Y warna hitam. Tersangka HW alias KO HEN diketahui sudah melakukan penipuan dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) kali. tutup wibowo

Lilik (Ketua Mony Changer DKI JAKARTA) Mengucapakan banyak terimakasih kepada Kapolres Jakarta utara dan juga berterimakasih banyak kepada kapolsek Kelapa Gading, yang telah menagkap pelaku dan membarikan sangsi Pidana kepada tersangka pelaku penipuan Mony Changer. temabah Lilik

Lokasi Kejadian Sebagai Berikut:

1.Mangga Besar – Polsek Metro Tamansari pada tanggal 23 Maret 2015 dengan kerugian korban sebesar USD $ 12 000 (dua belas nbu dollar amenka) atau Rp.157 200 000,(seratus lima puluh tujuh juta dua ratus nbu rupiah).

2. Kota Casablanka – Jakarta Selatan pada bulan Februan 2021 dengan kerug an korban sebesar USD $ 10 000,(sepuluh ribu dollar amerika)

3. Semarang — Jawa Tengah pada tanggal 16 September 2021 dengan kerugian korban sebesar USD $ 10.000, (sepuluh nbu dollar amerika) atau Rp.143 500 000,(seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

4. Tebet – Polres Jakarta Selatan pada bulan Agustus 2021 dengan kerugian korban sebesar USD $ 10000,(sepuluh ribu dollar amenka) atau Rp.144 900 000, (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

5. Kalideres – Pokres Jakarta Barat peda tanggal 21 Oktober 2021 dengan kerugian korban sebesar USD $ 10.000,(sepuluh ribu dollar amenka) atau Rp.141.800.000,(seratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

6. Kelapa Gading – Potsek Kelapa Gading pada tanggal 31 Mei 2022 dengan kerugian korban sebasar SIN $ 14 000,(ampat belas nbu dollar singapura) atau sebesar Rp.155.750.000,(seratus lima puluh lima juta tujuh ratus ima puluh nbu rupah)

A. TERSANGKA : HW abas KO HEN, Laki-laki, Jakarta 56 Tahun.

8. BARANG BUKTI YANG DISITA : & 1 (satu) lembar Cek Bank BNI dengan Cak No. C0299670 sendal Rp.155.750 000.(seratus lima puluh Iima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

1 (satu) lembar nota jual-bek PT.Hsi Has Valasindo No A.15110 senilai SIN $ 14 000.(ampat balas ribu dollar singapura) atau sebesar Rp 155 750 000.(seratus Ina puluh lima juta tujuh ratus ima puluh nbu rupxah).

1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100 000.(seratus ribu ruprah). 1 (satu) lembar uang dollar singapura sebesar SIN $ 1 000,(seribu dollar singapura) Uang tung sebesar Rp 57.000 000.(ima puluh tujuh juta rupsah)

5 (lima) lembar Cek Tunai Bank 1 (satu) buah buku tabungan dan kartu ATM Bank Danamon atas nama HANS WIJAYA dengan No Rekening 003587623103.

1 (satu) pcs kerneja putih merk MENZONE. 1(satu) pcs celana jean paryang merk H&M. 1 (satu) unt HP merk Reaime Type C21-Y warn hitam.1 (satu) bandel printout chat WhatsApp dengan pelaku (081284267596).

PASAL YANG DILANGGAR : Penipuan Pasal 378 KUHP dangan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) (Carlla Paulina)

Share It.....