NAGEKEO, WBN – Kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis Voxntt.com, Patrianus Meo Djawa alias Patrick, di Markas Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/6/2026) malam, mulai menemui titik terang.
Seorang penasihat hukum yang berada di lokasi kejadian membenarkan adanya sekelompok orang yang mencari Patrick saat proses klarifikasi berita berlangsung.
Hendrikus Dhenga, SH, pengacara yang saat itu mendampingi kliennya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Menurut Hendrikus, ia bersama kliennya tiba di Polres sekitar pukul 16.30 WITA. Sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WITA, Patrick menyusul datang untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“Kami kemudian difasilitasi oleh anggota Polres di Ruang SPKT. Saat proses tersebut berlangsung, datang beberapa orang yang tidak saya kenal. Mereka ingin bertemu Patrick,” ujar Hendrikus saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Hendrikus menambahkan, sekelompok orang tersebut berdiri tepat di pintu masuk ruang SPKT, dengan jarak sekitar dua hingga tiga meter dari posisi duduk mereka.
Meski membenarkan kelompok tersebut mencari Patrick, Hendrikus mengaku tidak mendengar secara jelas bentuk ancaman verbal yang dilontarkan.
Selain dirinya, kliennya, dan Patrick, terdapat sejumlah anggota kepolisian yang berada di dalam ruangan tersebut selama insiden berlangsung.
Dipicu Pemberitaan Kasus Domestik
Dihubungi terpisah, Patrick menjelaskan bahwa kehadirannya di SPKT Polres Nagekeo malam itu guna memenuhi undangan lisan terkait pemberitaan tanggal 28 Mei 2026.
Berita tersebut mengulas dugaan kekerasan domestik yang melibatkan Ajun Komisaris ST, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Nagekeo yang saat ini telah didemosi ke Polres Ngada.
Di ruang SPKT, Patrick dipertemukan dengan seorang perempuan berinisial M yang didampingi kuasa hukumnya. M mengajukan keberatan terkait penggunaan foto dirinya serta klaim wawancara dalam artikel berjudul “Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun”.
Menurut Patrick, situasi klarifikasi yang semula formal mendadak berubah tegang ketika pintu ruang SPKT didobrak paksa dari luar.
“Massa berteriak dan menuntut agar saya dan M diserahkan kepada mereka,” ungkap Patrick, Jumat (5/6/2026).
Patrick menduga aksi massa tersebut dipicu oleh publikasi kasus penganiayaan, sementara M menjadi sasaran karena statusnya sebagai narasumber dalam pemberitaan tersebut.
Setelah tertahan selama lebih dari satu jam di tengah situasi intimidasi, Patrick akhirnya dievakuasi dengan pengawalan ketat oleh pihak keluarga.
Konfirmasi wartawan media ini, Sabtu (6/6) Kapolres Nagekeo mengarahkan ke Kasat Reskrim. Menjawab wartawan Kasat Reskrim meminta konfirmasi kepada Kanit SPKT yang bertugas malam kejadian, karena pihaknya belum mendapatkan informasi utuh.
Media WBN sudah melayangkan pesan konfirmasi kepada Kanit SPKT Polres Nagekeo.
WBN – WIL
