Media WBN|Waingapu – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap anak.1 Juli 2026
Langkah nyata ini ditandai dengan kunjungan kerja Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, bersama Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dan Tenaga Ahli Bidang TPPO, Martinus Gabriel Goa, ke Waingapu. Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, S.H., M.Si., di Bandara Umbu Mehang Kunda.
Agenda utama tim gabungan ini difokuskan pada dua titik krusial. Pertama, rombongan mengunjungi Rumah Perlindungan Anak untuk meninjau langsung pelayanan pemulihan psikologis, bantuan hukum, dan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak korban eksploitasi.
Selanjutnya, rombongan meninjau kegiatan Youth Camp di Pantai Londa Lima yang diikuti oleh sekitar 500 anak dan remaja. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi interaktif mengenai hak anak, bahaya modus TPPO melalui media sosial, serta mitigasi kekerasan sejak dini.
Dirjen PDK HAM menekankan bahwa perdagangan orang saat ini tidak lagi menyasar kota besar, melainkan wilayah kepulauan dan daerah berkembang dengan memanfaatkan faktor kemiskinan dan rendahnya literasi. Oleh karena itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan harus melibatkan sinergi dari level keluarga, sekolah, tokoh adat, hingga pemerintah desa.
Kerja sama antara pusat dan daerah di Sumba Timur ini diharapkan menjadi pemantik penguatan regulasi lokal, peningkatan kapasitas aparat, dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan. Upaya ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, melainkan dari sejauh mana negara hadir melindungi martabat dan keselamatan warganya.
——————————
Kontributor: Azis DN
Editor: Ndra
