KUPANG, WBN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melonggarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di tujuh kabupaten terdampak gempa bumi Flores.
Langkah darurat ini diambil untuk menjamin kelancaran mobilitas kendaraan evakuasi, distribusi logistik, dan operasional relawan selama masa tanggap darurat.
Relaksasi menyasar kendaraan berpelat nomor luar NTT yang membawa bantuan kemanusiaan. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan nonsub wilayah NTT (di luar kode DH, EB, dan ED) serta kendaraan yang menunggak pajak dilarang atau dibatasi mengisi Pertalite dan Solar bersubsidi.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, instruksi kelonggaran ini sudah diberlakukan sejak hari pertama pascagempa, yakni Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, regulasi dalam situasi normal tidak boleh menghambat percepatan penanganan bencana di lapangan.
“Sejak hari pertama terjadinya gempa Flores, sudah saya perintahkan untuk direlaksasi di seluruh Flores terkait penanganan dampak gempa,” kata Melkiades dalam siaran pers di Kupang, Senin (24/8/2026).
Melkiades menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara selama masa tanggap darurat dan pemulihan, bukan pencabutan permanen atas Pergub Pengendalian BBM.
Pemerintah daerah menilai arus mobilisasi kendaraan dari luar daerah, termasuk milik TNI-Polri, kementerian, hingga lembaga swadaya masyarakat, sangat tinggi dan membutuhkan akses energi yang cepat.
Semula, pembatasan BBM bersubsidi di NTT diterapkan demi menjaga kuota daerah dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Namun, guncangan gempa di Flores mengubah prioritas pemanfaatan bahan bakar untuk menyelamatkan warga dan menyalurkan bahan pokok.
Pemprov NTT memastikan akan terus mengevaluasi kebutuhan lapangan di tujuh kabupaten terdampak agar pasokan BBM tetap aman dan distribusi bantuan tidak terkendala birokrasi pengisian bahan bakar.
WBN
