NGADA, WBN — Persoalan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan lagi sekadar urusan estetika lingkungan yang kotor. Lebih dari itu, tata kelola limbah yang buruk berdampak langsung pada penurunan kualitas hidup, ancaman kesehatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem masa depan daerah.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara “Sosialisasi Penanganan Sampah, Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3” yang digelar di Bejo Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini diinisiasi untuk membangun kesadaran kolektif serta merumuskan langkah taktis mitigasi kedaruratan lingkungan di tingkat lokal.
Anggota Komisi XII DPR RI, Nur Muhammad Dipo, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus diwujudkan melalui kerja nyata yang terintegrasi, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Menurut dia, ekosistem pengawasan harus diperketat dari hulu hingga ke hilir.
“Menjaga lingkungan bukan sekadar membuat daerah kita terlihat bersih, tetapi memastikan masyarakat kita hidup dengan aman dan sehat. Pemerintah perlu memperkuat pelayanan dan pengawasan, pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan, dan masyarakat wajib dibekali literasi yang benar terkait pengelolaan sampah,” ujar Nur Muhammad Dipo saat membuka kegiatan tersebut.
Ia juga menyoroti urgensi penanganan limbah spesifik seperti oli bekas, baterai, dan sisa bahan kimia dari aktivitas usaha. Jika limbah-limbah kategori B3 ini tidak dikelola dengan prosedur khusus, risiko pencemaran terhadap tanah dan sumber air di Kabupaten Ngada sangat tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada Joice Jawa, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada Yoseph Bhara, Anggota DPRD NTT Fraksi PKB Angela Merci Piwung. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan ekologi di daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup RI, yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Nur Safira Ashari, turut hadir memberikan asistensi teknis. Kehadiran perwakilan pemerintah pusat ini diharapkan mampu menjembatani regulasi nasional agar dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah.
Dipo berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata. Output yang diinginkan adalah adanya transfer pengetahuan yang masif hingga ke tingkat rumah tangga dan generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk memulai aksi mitigasi dari unit terkecil, seperti memilah sampah dari sumbernya, menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka, serta aktif melaporkan potensi ancaman limbah berbahaya kepada petugas berwenang.
“Apa yang kita pelajari hari ini hendaknya diteruskan kepada keluarga dan kelompok masyarakat. Lingkungan yang terjaga hari ini adalah warisan berharga bagi anak cucu kita di masa depan,” pungkasnya.
WBN
