Jakarta-Utara, WBN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang tahap sosialisasi sistem Ganjil Genap (Gage) hingga Minggu (9/8) mendatang. Pengendara yang melintas tak sesuai dengan nomor akhir plat kendaraan dengan tanggal di hari tersebut masih belum dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian lalu lintas.
Begitu pun di ruas Jalan Gunung Sahari, Pedemangan, Jakarta Utara, tahap sosialisasi Gage masih dilakukan petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian Lalu Lintas. Petugas hanya memberikan sanksi teguran lisan bagi pelanggar yang melintas.
“Setelah ada koordinasi antara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan Kepolisian maka tahap sosialisasi Gage diperpanjangan dari awal direncanakan Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) kemarin menjadi Minggu (9/8),” kata Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).
Dipastikannya, petugas hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar selama tahap sosialisasi berlangsung. Tidak diberikan sanksi berupa tilang yang mewajibkan pengendara membayar denda maksimal senilai Rp 500 ribu.
“Nanti kalau setelah tahap sosialisasi selesai baru ada sanksi tilang oleh apparat kepolisian,” tegasnya.
Dari hasil catatan petugas selama tiga hari tahap sosialisasi kemarin, disebutkan sebanyak 185 pengendara mobil berplat hitam melanggar aturan Gage di Jalan Gunung Sahari. Kepadanya, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran agar pengendara menaati sistem Gage demi kelancaran arus lalu lintas Ibu Kota Jakarta.
“Dari 186 pelanggar itu sebanyak 30 pelanggar di antaranya merupakan pelanggaran di hari pertama sosialisasi, kemudian 93 pelanggar di hari kedua dan 63 pelanggar di hari ketiga,” tutupnya.
Diketahui penerapan sistem Gage berlandaskan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Sistem Gage berlaku setiap hari Senin sampai Jumat dengan dua shift penerapan. Yakni pagi hari mulai Pukul 06.00-10.00 WIB dan sore mulai Pukul 16.00-21.00 WIB.
(Reporter Ahmad )