Kasus Pemalsuan Dokumen Tender Milyaran Pagar RSD Nagekeo, Laurent Buka Suara

WBN │MBAY FLORES, merasa namanya dibawa-bawa dalam laporan pemalsuan tanda tangan dokumen dukungan peralatan yang dilaporkan oleh Sambu Ignatius Aurelius terhadap pelaku A.B.S selaku Kuasa Direktur Cv. AJ, Laurent Dhangang yang ditemui di kediamannya, (10/8/2021) menyampaikan dirinya tidak mepunyai kapasitas lebih dalam persoalan laporan pemalsuan tersebut.

Laurent Dhangang menyebut dirinya dirugikan oleh pemalsuan itu.

“Lius kemudian yang melaporkan kasus ini ke Polres Nagekeo, sama sekali bukan saya yang melaporkan pemalsuan tanda tangan itu. Jika saya lapor ke Polres Nagekeo kapasitas saya sebagai apa. Saya hanya orang yang menginformasikan kepada Lius tentang kerjasama dukungan alat itu, kemudian hal itu ditepis oleh Lius, bahwa ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan kuasa direktur Cv AJ, apalagi melakukan tanda tangan dokumen dukungan peralatan itu”, tutur Laurent Dhangang.

Dikisahkan, merasa penasaran dengan informasi itu, Laurent Dhangang kemudian berkomunikasi dengan orang Pokja meminta bantuan soft copy dukungan peralatan hasil download dari server untuk diberikan kepada Lius sebagai bukti kerjasama. Lalu selanjutnya Lius keberatan dan melaporkan tindakan pemalsuan.

“Itu haknya Lius. Saya hanya dihadirkan sebagai Saksi dalam kasus pemalsuan itu” tambah Laurent.

Sebelumnya dikabarkan, Kuasa Direktur sebuah CV, inisial A.B.S selaku Rekanan yang keluar sebagai Pemenang Tender Proyek Pembangunan Pagar Rumah Sakit Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT resmi dilaporkan ke Polres Nagekeo pada Rabu (04/08/2021).

Dihimpun media ini, A.B.S dilaporkan oleh Sambu Ignatius Aurelius, Warga Watukesu, Gang 7 RT/RW 022/000 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa Kabupaten , Flores

Alasan pelaporan karena dalam mengikuti proses tender proyek yang memiliki pagu anggaran senilai Rp 3,4 miliar itu, oknum A.B.S disebut telah melakukan pemalsuan tanda tangan serta mencantumkan nama Sambu Ignatius Aurelius dalam dokumen pendukung peralatan berupa 2 unit dump truk.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan orang itu, jadi perbuatan dia sangat merugikan saya. Dia pakai nama saya, palsukan tanda tangan”, ungkap Pelapor, Sambu Ignatius Aurelius

Saya tidak pernah tandatangan, lanjut Sambu Ignatius Aurelius. Pelapor juga menerangkan dirinya tidak pernah bertemu dengan Pelaku.

Liputan WBN, laporan hukum oleh Sambu Ignatius Aurelius diterima Polres Nagekeo dengan nomor STPL/63/VIII/2021/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT.

Selain membuat Laporan Polisi, Sambu Ignatius Aurelius juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Nagekeo dan Pokja ULP Nagekeo, tembusan Inspektorat, Sekda, Ketua DPRD, Kejari hingga awak media.

Melalui Kuasa Hukumnya Mbulang Lukas, SH, Pelapor ingin kasus ini diproses secara terang benderang dan tidak ditolelir atas dasar apapun, karena merupakan perbuatan tercela dan merugikan banyak pihak serta merugikan dirinya.

Laurent membenarkan adanya negosiasi take over pekerjaan, antara dirinya dan seseorang berinisial A, seperti yang diberitakan sebelumnya, tetapi itu jauh sebelum terkuaknya kasus pemalsuan tanda tangan dokumen dukungan peralatan

“Saya memang telah berkomunikasi dengan si B perihal maksud take over pekerjaan itu, karena sepengetahuan saya pemenangnya adalah si B, sedangkan si A hanyalah diberi Kuasa Direktur saja, tetapi kemudian A keberatan dan bersikeras proyek itu miliknya dia. Ya sudah, saya pulang”, urai Laurent Dhangang.

Laurent Dhangang mengatakan dirinya sempat memberi ucapan proficiat untuk kemenangan tender tersebut.

“Karena secara aturan ya proyek itu miliknya, dia yang memenangkan tender pekerjaan pagar RSD Aeramo Kabupaten Nagekeo. Itu saja keterlibatan saya dalam kasus ini. Lalu kemudian ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dokumen oleh A, itu yang kita sesalkan. Sekarang prosesnya sedang berlangsung, ya kita ikuti saja lah”, tutup Laurent Dhangang.

Ket Foto Berita : Laurent Dhangang

WBN │Wil│ Editor-Aurel

Share It.....