WBN, MALUKU TENGAH – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku (Maluku Legal Aid Foundation) Perwakilan Maluku Tengah, beralamat di Jalan : Cengke, RT.10, Kel. Namaelo, Masohi, Kab. Maluku Tengah (Telp.082199761676), menyurati Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Haya, terkait dengan permohonan mediasi kasus perdata lahan pekarangan. Jum’at (29/01/21).

Saat Mediasi Berlangsung

Berdasarkan pantauan awak media terkait dengan kasus ini, melalui Koordinator YLBH Maluku Perwakilan Maluku Tengah, Suprianto Sahupala,S.H.,mengatakan ” Kami menerima pengaduan pelapor inisial EN di kantor YLBH (25/01) terkait dengan kasus yang akan dilaporkannya, akan tetapi kami pihak YLBH melayani pelapor dan meneruskannya laporan tersebut secara tertulis ke pihak Pemerintahan Negeri untuk kiranya dapat dibuatkan surat pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor inisial HPT terkait dengan permohonan mediasi dari Negeri.”

 

Terkait dengan kasus tersebut, maka pihak Pemerintahan Negeri Haya menerima surat dari YLBH Maluku Perwakilan Maluku Tengah pada (26/01) yang kemudian pihak pemerintahan Negeri membuat surat dan menyurati pihak pelapor dan terlapor pada (28/01) serta nanti mediasinya bertempat di rumah Kepala Dusun Sakanusa Negeri Haya Kecamatan Tehoru.

 

Seperti diketahui, ada beberapa tokoh atau aparatur Pemerintahan Negeri Haya yang hadir dalam mediasi tersebut pada (29/01) antara lain Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Haya, Hasan Wailissa, Ketua Saniri/BPD Negeri Haya, M. Tahir Pia dan Wakil Ketua Saniri/BPD Negeri Haya, Kepala Dusun Sakanusa, Bapak Maoulud, Mantan Kepala Dusun Sakanusa, Bapak La Mane, Ketua RT.03 Batu Hitam (turut hadir).

 

“Mediasi kita lakukan dikediaman Kepala Dusun Sakanusa, karena kita memilih tempat ini terkait dengan objek tanah pekarangannya berada pada RT. 02, Lingkungan Waikao, Dusun Sakanusa, sekaligus guna memudahkan para pihak untuk jangkauan mediasinya,”ungkap Kepala Pemerintahan Negeri, Hasan Wailissa.

 

Hasan Wailissa, menambahkan, terkait dengan adanya kasus yang sering terjadi di dalam wilayah internal Pemerintahan Negeri, baik itu kasus yang berbaur budaya,adat istiadat setempat dan lainnya, maka harus di mediasi di Pemerintahan Negeri terlebih dahulu, tidak bisa melewati diluar tahapan mediasi Pemerintahan Negeri, karena pihak Pemerintahan Negeri sangat optimis terkait dengan penanganan kasus melalui mediasi di internal Negeri, dengan harapan akan membuahkan hasil atau ada titik temu antara kedua pihak yang di mediasi.

 

Sesuai dengan surat pemanggilan dari Pemerintahan Negeri Haya Nomor : 005/09/SP/KPN-H/I/2021 terhadap Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor, bahwa akan di mediasi pada (29/01) dini hari, akan tetapi Pihak Terlapor inisial HPT tidak hadir melainkan di wakilkan oleh Mantan Kepala Dusun Sakanusa, Bapak La Mane, disebabkan ada hubungan baik pihak terlapor dengan yang mewakilkannya. Sesuai dengan harapan Pemerintahan Negeri, mediasi berjalan dengan efektif, efisien dan terpercaya harusnya pihak Pelapor dan Terlapor hadir, tetapi pihak salah satunya, yakni pihak Terlapor tidak hadir.

” Kami Pihak Pemerintahan Negeri Haya akan memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk dapat menunggu etikad baik atau suatu kejelasan dari Pihak Terlapor untuk bisa mempelajari akan etikad baiknya terhadap objek tanah yang dimediasikan ini, karena kalau tidak ada suatu kejelasan atau perdamaian diantara kedua belah pihak, maka kami pihak Pemerintahan Negeri akan menarik atau mengambil objek tanah tersebut sebagai aset negeri yang asas manfaatnya di gunakan untuk kepentingan umum, karena kalau kita analisis dari sisi hukumnya terkait Akta Jual Beli tanah tersebut , tidak sah, karena ada beberapa hal yang tidak abstrak, berupa batas-batas,luas dan lain-lainnya.”tegas Kepala Pemerintahan Negeri, Hasan Wailissa.

 

Hingga berita ini di tayangkan belum ada titik temu atau suatu kejelasan yang signifikan kedua belah pihak.

(HS)

Share It.....