Warga Teriak: Gas LPG Latemmala Jaya Menjual Gas LPG 3kg Diatas Harga Enceran Tertinggi

 

WBN, Tanah Bumbu, KALSEL-Pangakalan gas LPG Latemmala jaya menjual gas diatas harga enceran tertingi, membuat Warga Teriak dari harga yang sudah ditentukan pemerintah Rp 18.000 pertabung menjadi Rp 25.000 pertabung gas 3Kg, padahal itu sudah jelas melanggar SK. Bupati tanah bumbu nomor. 188.46/68/EKO/2016.

Mendengar keluhan masyarakat desa karang rejo adanya harga gas LPG bersubsidi ini diatas harga enceran tertinggi(HET)

Media langsung turun kelapangan dan meminta keterangan beberapa warga yang pernah membeli gas LPG dipangkalan tersebut ternyata benar harga diatas eceran tertinggi dari Rp 18.000 pertambung menjadi Rp 25.000 pertabung 3kg

Salah satu warga tidak mau disebutkan namanya mengatakan iya benar saya pernah membeli gas seharga Rp 25.000 dipangkalan latemmala jaya yang di desa karang rejo katanya, selasa 9/2/20.

 

Wartim sebagai pengelolah pangkalan juga mengakui menjual gas seharga Rp 25.000 pertabung dengan alasan membantu karang taruna dan kesenian yang ada di desa karang rejo tersebut.

Dengan harga diatas harga eceran tertinggi itu sangat membebani masyarakat apa lagi masyarakat sekarang sulit mendapat pekerjaan dan juga tidak sedikit masyrakat kehilangan pekerjaan akibat covid-19 melanda negeri ini, maka tidak sepantasnya gas lpg bersubsidi dinaikan harganya diatas harga yang sudah ditetapkan
Pemerintah Rp 18.000 pertabung untuk masyarakat miskin.

Padahal tabung gas melon 3Kg sudah ada tulisannya untuk masyarakat miskin,belum lagi SK Bupati tanah bumbu nomor 188.46/68/EKO/2016) mengharuskan setiap pangkalan harus menjual harga(HET)seharga Rp. 18.000 pertabung gas Lpg 3kg

Namun sayang sangat disayang setelah awak media mewawancarai pengelolah pangkalan, dia malah berdalih kalau harga Rp. 25. 000 pertabung gas itu sengaja dinaikan karna untuk membantu keperluan karang taruna dan kesenian yang ada di desa karang rejo, bahkan katanya itu atas persetujuan semua ketua RT. Masing-masing.

Tapi apapun alasannya gas yang bersubsidi yang diperuntukan buat masyarakat miskin itu sama sekali tidak boleh melebihi dengan harga enceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun perindah daerah,dan itu berlaku disemua pangkalan yang ada di kabupaten tanah bumbu.

Adanya temuan seperti ini kita tinggal menunggu penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut, apakah ada penyalagunaan gas bersubsidi atau tidak, kita tunggu saja apakah ada tanggapan Dari bupati tanah bumbu yang mengeluarkan SK nomor. 188.46/68/EKO/2016 tentang harga enceran tertinggi Rp.18.000

Apa lagi keterangan kepala desa yang mengatakan kalau kenaikan gas lpg itu atas persetujuan semua ketua RT masing-masing, dan itu dibenarkan oleh ketua RT yang dihubungi tim media WBN melalui pesan WhatsApp, namun keterangan dari salah satu ketua Rt mengatakan itu memang benar kalau semua ketua RT. Tanda tangan tapi tujuannya hanya untuk mendapatkan gas bukan utuk masalah menaikan harga.

Bahkan salah satu ketua RT. Mengatakan kalau kepala desa meminta kenaikan harga 30 ribu pertambung, tapi semua ketua RT tidak ada Tanda  tangan, malah katanya kepala desa bilang kalau harga 25 Ribu itu tidak menjamin gas ada terus tapi kalau harga 30ribu pertabung kepala desa menjamin gas akan lancar dan dikutip dari pesan whatsapp dari salah satu ketua RT yang tidak mau namanya dipublikasihkan disini.

Jadi disini bisa disimpulkan kalau gas bersubsidi dijual diatas harga enceran tertinggi (HET)melanggar SK Bupati nomor. 188.46/68/EKO/2016.

Reporter (Cambong ogi)

Share It.....