WBN, INDRAMAYU – Selang beberapa hari pelantikan dan Sertijab, Haris Kuwu desa kliwed akan bekerja dengan semua elemen masyarakat, lembaga dan instansi untuk memaksimalkan kembali sumberdaya perikanan yang ada di kali sindupraja Desa Kliwed, Kec. Kertasemaya, Kab. Indramayu melalui pembentukan ( Peraturan Desa ) Perdes tentang larangan menggunakan Setrum ikan.( 30/8 )
Menyoroti seringnya penangkapan ikan di kali sindupraja menggunakan Setrum yang di lakukan oleh oknum, Membuat habitat ikan di kali sindupraja kian punah.
Di dalam lingkungan masyarakat masih terdapat cara menangkap ikan dengan cara menggunakan alat setrum. Penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan, Tidak hanya membunuh ikan dan biota air, juga merusak ekosistem lingkungan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Larangan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ada sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 8 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Haris mengatakan ” Penggunaan alat tangkap ikan setrum dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa menjadi punah. Penggunaan alat tangkap ikan setrum berakibat sumber makanan ikan akan mati dan akan berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri.
Penggunaan alat tangkap ikan setrum dapat menghancurkan telur-telur ikan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan spesies ikan.
Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya.” Pungkasnya
Haris juga menambahkan ” Saya bersama BPD dan instansi terkait akan membuat Perdes tentang larangan menggunakan Setrum ikan dan kami akan menindak tegas bagi siapapun yang menangkap menggunakan Setrum ikan, Saya juga mengajak Kuwu kuwu untuk membuat Perdes tersebut agar habitat ikan air tawar tetap terjaga.” Tegasnya
( Cp.Enjoy )