WBN l NTT – Dinas PMD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Koordinasi para camat dan Kepala Desa Sekabupaten Sabu Raijua di Gedung Gereja Nazaret Daigama Desa Robo Aba, Kecamatan Sabu Barat,Kabupaten Sabu Raijua , Jumat (29/10/2021).
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Wakil Bupati Sabu Raijua Yohanes Uly Kale A. Md, Sekda Sabu Raijua Septenius Bule Logo, SH M.Hum, Kepala Dinas PMD, para Pimpinan OPD terkait dan undangan lainnya.
Sesuai dengan rilis yang diterima jurnalis WBN pada Sabtu (30/10/2021) Bupati sabu Raijua dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pencairan Dana Desa ada mekanisme dan peraturan sebagai petunjuk teknis yang wajib diperhatikan dan ditaati oleh semua pihak yang terkait.
“Dalam pencairan Dana Desa ada mekanisme dan peraturan sebagai petunjuk teknis yang wajib diperhatikan dan ditaati oleh semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Ia mengingatkan jika nanti ada regulasi yang perlu dirubah maka bisa dipertimbangkan untuk dirubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedepan jika nanti ada regulasi yang perlu dirubah maka bisa dipertimbangkan untuk dirubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Rihi Heke berharap bahwa pemberdayaan harus dilakukan secara cepat dan tepat agar dapat membantu masyarakat dalam percepatan usaha jika itu ada hubungannya dengan usaha.
“Saya berharap bahwa pemberdayaan harus dilakukan secara cepat dan tepat agar dapat membantu masyarakat dalam percepatan usaha jika itu ada hubungannya dengan usaha,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa salah satu ukuran keberhasilan Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah baik itu Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, bahkan Presiden sekali pun yang punya program ini selalu di ukur dari keberhasilannya dalam penanganan stunting. Untuk itu para Kepala Desa dan Camat perlu mengambil langkah – langkah agresif terhadap pelayanan di Posyandu karena itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan aparat desa.
” Salah satu ukuran keberhasilan Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah baik itu Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, bahkan Presiden sekali pun yang punya program ini selalu di ukur dari keberhasilannya dalam penanganan stunting. Untuk itu para Kepala Desa dan Camat perlu mengambil langkah – langkah agresif terhadap pelayanan di Posyandu karena itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan aparat desa,” pungkasnya. Rept l JHF l