WBN│Kapolres Ngada, Provinsi Nusa Ttenggara Timur, AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K dalam kesempatan pertama memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran lingkup Polres Ngada menekankan sejumlah hal, diantaranya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam dokumen UU ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Aparat Pemeliharaan Keamanan dalam Negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada yang baru, AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K jejakan kaki di bumi Inerie.
Baca berita terkait : https://warisanbudayanusantara.com/2021/11/16/sapa-jajaran-ini-penekanan-kapolres-ngada-akbp-abilio-dos-santos-s-i-k/
Kedatangan Kapolres AKBP. Abilio Dos Santos,S.I.K di Kabupaten Ngada juga disambut langsung oleh Bupati Ngada, Paru Andreas, S.H.,M.H di Bandara Udara Turelelo Soa bersama Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu beserta unsur-unsur Forkopimda Ngada.
Setibanya di Kota Bajawa, Kapolres AKBP. Abilio Dos Santos,S.I.K bersama Nyonya Melda Dos Santos disambut Waka Polres Kompol I Gede Sucitra, S.H beserta Perwira staf dan personil dengan tarian Ja’i Bajawa dan sapaan khas adat Ngada Flores.
Simak WBN Stream liputan :
WBN│Editor-Aurel